Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Rapat Bawaslu Jatim Bahas Panduan Cuti ASN
|
MOJOKERTO, Kamis, 10 September 2026 — Bawaslu Kota Mojokerto mengikuti rapat yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom, Kamis (10/9/2026). Rapat tersebut membahas Panduan Cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto bersama staf yang membidangi sumber daya manusia (SDM). Rapat menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan dan mekanisme administrasi cuti ASN di lingkungan Bawaslu.
Sejumlah materi terkait cuti ASN disampaikan dalam rapat, termasuk ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu materi yang dibahas adalah ketentuan cuti untuk ibadah umrah yang termasuk dalam jenis cuti tahunan. Bagi PNS maupun PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun, cuti tersebut menggunakan cuti tahunan dengan mekanisme pemotongan cuti tahunan.
Selain jenis cuti, pembahasan juga mencakup kewenangan pemberian cuti ASN pada masing-masing tingkatan sekretariat Bawaslu. Panduan tersebut mengatur pembagian kewenangan mulai dari Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, hingga Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan lingkup jabatan dan kepegawaiannya.
Pada tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat memiliki kewenangan pemberian cuti bagi Jabatan Fungsional Ahli Pertama/Keterampilan serta staf Bawaslu Kabupaten/Kota. Sementara itu, permohonan cuti ke luar negeri pada seluruh tingkatan sekretariat tetap menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI.
Rapat juga membahas alur verifikasi administrasi cuti pada tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam alur tersebut, proses administrasi melibatkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, serta pihak terkait yang menangani proses cuti sesuai dengan tahapan dan kewenangannya.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Mojokerto memperkuat pemahaman jajaran sekretariat mengenai panduan cuti ASN, khususnya terkait jenis cuti, kewenangan pemberian cuti, serta alur verifikasi administrasi.
Pemahaman yang sama diharapkan dapat mendukung pelaksanaan administrasi kepegawaian yang tertib dan sesuai dengan panduan yang berlaku di lingkungan Bawaslu Kota Mojokerto.
Penulis: Cak Nur
Foto: Bawaslu Kota Mojokerto
Editor: Cak Jazz