Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait dengan pencantuman tata tertib yang melarang pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto membawa catatan pada saat debat publik ketiga.
Bahwa terkait dengan laporan tersebut, maka:
- Laporan tersebut telah di register oleh Bawaslu Kota Mojokerto dengan nomor: 004/REG/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024.
- Bawaslu Kota Mojokerto menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan klarifikasi ke beberapa pihak diantaranya KPU Kota Mojokerto dan LO dari masing-masing pasangan calon.
Baca Selengkapnya........
Pers Release