Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mojokerto petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi dan 13 indikator yang tidak banyak terjadi bahkan tidak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari 18 Kelurahan di Kota Mojokerto. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Bacaselengkapnya.....