Lompat ke isi utama

Berita

Perki Nomor 1 Tahun 2019, Informasi Pemilu Bersifat Terbuka

Mojokertokota.bawaslu.go.id - Jelang Pilkada 23 September mendatang, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur melakukan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan, Madiun, Kamis (27/02/2020).

Kegiatan yang bertempat di kantor Bakorwil Madiun ini dihadiri oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Jatim serta perwakilan 38 KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Herma Retno Prabayanti dalam kesempatan itu menuturkan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2019 menyatakan bahwasanya Informasi Pemilu bersifat terbuka.

“sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2019, Informasi Pemilu bersifat terbuka kecuali Informasi yang dikecualikan” Tuturnya.

“Sedangkan untuk Informasi yang dikecualikan, harus ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian konsekuensi dalam Perki dan memiliki jangka waktu pengecualian informasi” Lanjutnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa penyelenggara mempunyai kewajiban, menetapkan peraturan tentang standart layanan informasi Pemilu dan Pemilihan, mengumummkan informasi Pemilu dan Pemilihan secara berkala dan/ serta merta, menyediakan informasi pemilu dan pemilihan, melayani permintaan informasi Pemilu dan Pemilihan, memberikan respon pada permintaan informasi dan tanggapan atas keberatan, membuat dan memutakhirkan DIP Pemilu dan Pemilihan, Menetapkan Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan, dan menghadiri panggilan sidang PSI.

Lebih lanjut tentang Perki Nomor 1 Tahun 2019, Anggota Komisi Informasi, Acmad Nur Aminuddin mengungkapkan, bahwa Badan Publik atau penyelenggara Pemilu dapat  disengketakan ke Komisi Informasi Publik (KIP) terkait keterbukaan informasi publik.

 “Badan Publik/Penyelenggara dapat di sengketakan dengan alasan yakni, Apabila PPID menolak permohonan informasi dengan alasan pengecualian, atasan PPID tidak menanggapi keberatan Pemohon, dan Pemohon tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID atas keberatan” jelas Aminuddin.

Peserta Sosialisasi Perki No 1 Tahun 2019 Di Madiun
Tag
Berita