Diskusi Hukum Selasa Seri #10 Bahas Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Kepemiluan
|
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan, Dewita Hayu Shinta, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan merupakan amanat penting Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang perlu terus diperkuat melalui pengembangan regulasi, pengawasan partisipatif, pemantauan pemilu, hingga peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Pernyataan tersebut disampaikan Dewita saat memberikan pengantar pada Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #10 Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang mengangkat tema "Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada".
"Partisipasi masyarakat tidak hanya dimaknai sebagai penggunaan hak pilih, tetapi juga mencakup keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pemantauan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Dewita.
Menurutnya, terdapat tiga dimensi utama partisipasi masyarakat dalam kepemiluan. Pertama, pengawasan partisipatif yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu. Kedua, partisipasi masyarakat sebagai pemantau pemilu yang memiliki peran dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketiga, partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, Dewita juga mengajak peserta mendiskusikan berbagai alternatif penguatan partisipasi pemilih, termasuk mengkaji praktik di sejumlah negara yang menjadikan penggunaan hak pilih sebagai kewajiban warga negara. Menurutnya, berbagai upaya peningkatan partisipasi perlu dibahas secara komprehensif seiring masih tingginya tantangan praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu.
"Perlu pemikiran bersama mengenai berbagai skema yang mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat sekaligus menekan praktik politik uang karena kedua persoalan tersebut saling berkaitan," jelasnya.
Selain membahas substansi tema diskusi, Dewita mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera menyelesaikan penulisan karya ilmiah yang akan dihimpun dalam buku bunga rampai hasil pemikiran Divisi Hukum Bawaslu se-Jawa Timur. Ia menargetkan seluruh naskah rampung pada Agustus agar proses penyuntingan dan penerbitan buku dapat dilaksanakan pada September.
Ia juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan validasi dan pembersihan data kegiatan Konsolidasi Demokrasi sejak Januari sehingga laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur benar-benar akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar evaluasi program.
Menutup pengantarnya, Dewita berharap Diskusi Hukum Selasa Seri #10 mampu menghasilkan gagasan baru mengenai penguatan regulasi kepemiluan, pengembangan model pengawasan partisipatif, peningkatan efektivitas pemantauan pemilu, serta strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Penulis : Mas Jaz
Editor : Cak Nur