Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu Pilkada 2020 Mengalami Perubahan, Berikut Point-pointnya
|
Bawaslu Kota Mojokerto - Senin (20/7/2020), bertempat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Bawaslu bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani peraturan bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk Pilkada Serentak 2020.
Kegiatan penandatanganan peraturan bersama Sentra Gakkumdu dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sinergitas ini dilakukan setelah melalui proses finalisasi perubahan putusan bersama tentang Sentra Gakkumdu dalam Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan evaluasi terhadap penanganan tindak pidana pemilihan (pilkada) dalam Sentra Gakkumdu. Menurutnya, aturan tersebut dilaksanakan untuk Pilkada Serentak 2020 dengan beberapa perubahan dan penyesuaian kondisi pandemik covid-19.
Abhan menyebutkan beberapa hal yang berubah terhadap ketentuan Peraturan Bersama ini, di antaranya penyesuaian terhadap nomenklatur pengawas pemilihan di tingkat kabupaten/kota, menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dia menegaskan, perubahan nomenklatur tersebut kerap menjadi perdebatan antara tiga institusi dalam Sentra Gakkumdu karena aturan Undang-Undang yang masih belum direvisi terkait nomenklatur tersebut. Namun, berkaitan dengan putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tanggal 29 Januari 2020 yang berimplikasi adanya harmonisasi nomenklatur pengawas tingkat kabupaten/kota yang secara konstitusional disebut Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya adanya perubahan terhadap beberapa struktur Sentra Gakkumdu lainnya berupa Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di tingkat pusat disebutkan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI diganti dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu. Lalu adanya pengaturan tentang dapatnya dilakukan penambahan jumlah penyidik dan jaksa terhadap beberapa kondisi khusus.
"Dalam peraturan ini juga disebutkan adanya penghapusan persyaratan minimal terhadap jaksa yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu yang awalnya diharuskan memiliki pengalaman tiga tahun sebagai penuntut umum," tambah Abhan.
Dalam proses penegakan hukum, Abhan menyampaikan peraturan tersebut juga menambahkan pasal terkait dengan jangka waktu Sentra Gakkumdu dan mengharuskan kepada penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk mendampingi pengawas pemilhan dalam penerimaan laporan.
Soal alat bukti, dia menjelaskan peraturan bersama ini juga mengatur pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana pilkada atau bukan dengan didukung minimal dua alat bukti.
Setelah itu, Abhan menjelaskan penerusan terhadap laporan atau temuan oleh pengawas pemilihan ke penyidik Polri dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang setelahnya pembahasan ketiga dapat menghasilkan kesimpulan dilakukan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Dirinya pun menyatakan ada penambahan pasal tentang praperadilan yang mana dalam dalam hal terdapat permohonan praperadilan baik dalam tingkat penyidikan atau penuntutan maka pengawas pemilihan, penyidik dan/atau penuntut umum melakukan pendampingan dan monitoring.
"Penyesuaian dengan situasi pandemik juga tertuang dalam tambahan pasal tekait dengan situasi pandemi covid-19 maka pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilihan wajib mengikuti standar protokol kesehatan," jelasnya.
Abhan menambahkan dengan terdapatnya beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam Peraturan Bersama ini, maka kesepakatan yang ditandatangani merupakan penggantiterhadap Peraturan Bersama sebelumnya. Sehingga, Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan, Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
"Saya harap dengan terbitnya peraturan bersama ini bisa dijadikan dasar sekaligus pedoman arah bagi kerja-kerja penegakan hukum pemilu sekaligus katalisator agar lebih efektif dan efisien dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hukum selama berlangsungnya pemilihan 2020," tutup Abhan.
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis(kiri), Ketua Bawaslu Abhan (tengah), dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) menunjukkan naskah peraturan bersama Sentra Gakkumdu Pilkada 2020 yang telah ditandatangani Bawaslu, Polri, dan Kejagung.