Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Pengumuman Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Kota Mojokerto

 

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

Nomor :  070/KP.01.00/JI.35/04/2024

 

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan  Panwaslu  Kecamatan  Kota Mojokerto berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik  Indonesia  Nomor  4  Tahun  2022,  atas   kewenangan  yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang  Pemilihan Gubernur,  Bupati, dan  Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 2020 Tentang  Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan  Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan  bagi  Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia  kepada  Pancasila sebagai  dasar  negara,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah  dipidana penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili    di    wilayah   Kabupaten/Kota    yang    bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki  kemampuan   dan   keahlian   yang   berkaitan   dengan penyelenggaraan   Pemilihan,  ketatanegaraan,   kepartaian,   dan pengawasan Pemilihan;
  8. Tidak   pernah   menjadi   anggota   partai   politik   atau   telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah,  dan dewan perwakilan rakyat daerah,  serta  pasangan  calon kepala  daerah  dan  wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara  jasmani, rohani, dan bebas  dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di  pemerintahan, dan/atau  badan  usaha  milik negara/badan   usaha  milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan   paling   rendah   sekolah   menengah   atas   atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau  badan  usaha  milik negara/badan   usaha  milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam  ikatan  perkawinan  dengan  sesama  penyelenggara Pemilu Pemilihan;
  16. Mendapatkan izin  dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  17. Mengajukan surat lamaran  yang  ditujukan  kepada  Kelompok kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota  
  18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir  yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  21. Daftar Riwayat Hidup;
  22. Surat   keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kolesterol dan gula darah;
  23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  25. Surat Pernyataan
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar  Negara  Republik Indonesia  tahun  1945,  dan  cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan  pidana penjara  5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak  pernah  menjadi  anggota  partai   politik  atau  telah mengundurkan   diri  dari  anggota   partai   politik  sekurang- kurangnya  dalam  jangka  waktu  5  (lima)  tahun  pada  saat mendaftar;
  • Tidak  pernah  menjadi  anggota  tim  kampanye  salah   satu pasangan  calon presiden  dan wakil presiden,  calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan  wakil kepala  daerah  sekurang-kurangnya  dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia  mengundurkan  diri dari  jabatan  politik, jabatan  di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
  • Tidak berada  dalam satu  ikatan perkawinan dengan  sesama penyelenggara Pemilihan;
  • Bersedia    tidak    menduduki    jabatan    politik,    jabatan   di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  1. Pelamar melampirkan keterangan  atau bukti lain yang mendukung kompetensi       pelamar    sebagai    dasar    penilaian   dalam   seleksi administrasi.
  2. Formulir berkas  administrasi  pendaftaran  calon anggota  Panwaslu Kecamatan dan  keterangan  lebih lanjut dapat  diperoleh di laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto
  3. Pendaftaran dan Seleksi tidak dipungut biaya
Penyampaian Berkas Administrasi 
  • Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada Bawaslu Kota Mojokerto sejak tanggal 5 Mei  2024 sampai dengan paling  lambat tanggal 7 Mei 2024, melalui:
  • Jalur offline, disampaikan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto Jl. Joko Tole  Kel. Magersari  Kecamatan Magersari Kota Mojokerto;
  • Jalur online : dikirim melaui email : admbawaslumojokota@gmail.com (Dokumen Format PDF)
  • Via Pos kilat : Alamat - Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto Jl. Joko Tole  Kel. Magersari  Kecamatan Magersari Kota Mojokerto;  Dokumen Diterima Paling Akhir Pada Tanggal   7 Mei 2024.
  • Penerimaan pendaftaran melalui jalur offline dilakukan sesuai timeline setiap hari dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB dan khusus untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB
  • Dokumen persyaratan  dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
Lampiran -Lampiran 
  1. Surat Lamaran [Download]
  2. Surat Pernyataan [Download]
  3. Daftar RIwayat Hidup [Download]

DOWNLOAD PENGUMUMAN RESMINYA [DISINI]