Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Pengawasan Seri 8: Dian Junjung Tinggi Kode Etik dan Integritas Penyelenggara Pemilu

Ngabuburit Seri ke-8

Ngabuburit Seri ke-8

MOJOKERTO – Bawaslu Kota Mojokerto kembali menggelar kegiatan “Ngabuburit Pengawasan” seri ke-8 dengan tema “Kode Etik dan Integritas Penyelenggara Pemilu” pada Kamis, 5 Maret 2026. Acara ini diikuti oleh Alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif dan internal Bawaslu Kota Mojokerto, dengan Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, sebagai narasumber utama.

Dalam pertemuan tersebut, Dian Pratmawati menekankan pentingnya netralitas dan profesionalisme bagi seluruh penyelenggara pemilu. “Setiap penyelenggara harus mematuhi aturan teknis sekaligus menjalankan kode etik dalam keseharian mereka. Kepatuhan terhadap prinsip etika dan profesionalisme merupakan fondasi pemilu yang adil dan transparan,” ujarnya.

Diskusi juga menyoroti faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan pelanggaran integritas, termasuk sikap parsial terhadap kandidat dan kurangnya penegakan perilaku profesional. Bawaslu menyebutkan perlu keberadaan tim pengawas internal yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran etika tersebut, sekaligus memastikan penyelenggara dapat mempertahankan sikap netral setiap saat.

Selain itu, peserta membahas bagaimana penyelenggara pemilu dapat membuktikan kepada publik bahwa mereka beroperasi secara independen dari kepentingan politik. Kepatuhan terhadap prosedur hukum dan penerapan prinsip profesionalisme disebut sebagai kunci utama. Diskusi juga mengangkat isu perlindungan whistleblower dan peran sekretariat dalam menjaga integritas proses Pemilu.

Kegiatan “Ngabuburit Pengawasan” ini menegaskan komitmen Bawaslu Kota Mojokerto dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, memperkuat integritas penyelenggara, dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Penulis : Rofiq

Fotografer : Nur

Editor : Guntur