Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Rapat Evaluasi Pelanggaran Etik Ad Hoc

Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Rapat Evaluasi Pelanggaran Etik Ad Hoc

Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Rapat Evaluasi Pelanggaran Etik Ad Hoc

Mojokerto, 15 Oktober 2026 – Pimpinan dan seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto mengikuti diskusi Kamis Manis Volume 7 yang diselenggarakan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting di ruang rapat Bawaslu Kota Mojokerto, Kamis (15/10/2026). Diskusi ini mengevaluasi penanganan pelanggaran etik penyelenggara ad hoc pada Pemilu 2024 sebagai bahan perbaikan menghadapi Pemilu 2029.

Devi Aulia , Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember selaku narasumber, memaparkan sejumlah kasus pelanggaran etik, mulai dari aktivitas yang mengarah pada keberpihakan politik hingga dugaan manipulasi suara. Pembahasan juga mencakup tantangan pembuktian, ketertiban administrasi, serta koordinasi dengan KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran etik.

Turut serta juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, menekankan pentingnya keseragaman pola penanganan pelanggaran di seluruh kabupaten/kota. Ia juga mengingatkan bahwa satu peristiwa dapat memiliki dimensi etik, administratif, maupun pidana sehingga penanganannya harus didasarkan pada kajian dan ketentuan yang relevan.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, menegaskan pentingnya integritas penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan publik. Diskusi turut menyoroti perlunya pengawasan yang lebih cermat terhadap perilaku pengawas ad hoc, proses rekapitulasi suara, dan pengamanan kotak suara guna mencegah potensi pelanggaran.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu kabupaten/kota perlu memperkuat kapasitas pengawas ad hoc, menertibkan administrasi penanganan pelanggaran, mendokumentasikan komunikasi dengan KPU, serta meningkatkan koordinasi antardivisi. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dituangkan dalam berita acara pleno sesuai ketentuan.

Evaluasi ini menjadi bahan pembelajaran bagi Bawaslu Kota Mojokerto untuk memperkuat pencegahan dan penanganan pelanggaran secara profesional serta mempersiapkan pengawasan Pemilu 2029 dengan mengutamakan integritas dan akuntabilitas.

 

Penulis: Cak Nur

Foto: Bawaslu Kota Mojokerto

Editor: Cak Jazz