Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rapat Internal, Bawaslu Kota Mojokerto Pastikan Tata Kelola Arsip Berjalan Baik

Mojokerto – Rabu, (3/11/2021) dalam rangka memastikan tata kelola arsip tetap berjalan dengan baik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto melaksanakan Rapat Internal Penatalaksaan Arsip lanjutan.

Dian Pratmawati, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kota Mojokerto mengungkapkan rapat penatalaksanaan arsip tersebut, selain untuk mewujudkan keseragaman dan kelancaran pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan kearsipan di Bawaslu, juga sebagai ikhtiar untuk melakukan standardisasi dalam penerapan sistem kearsipan di seluruh unit kerja.

Pada kesempatan itu, Dian menekankan pada pengelolaan arsip dinamis sesuai dengan Perbawaslu No 10 Tahun 2020, dimana semua unit pengelola wajib bertanggung jawab atas arsip yang diciptakan.

Dian juga menghimbau kepada seluruh Divisi untuk melakukan kroscek ulang terkait dengan data arsip dinamis.

“perlu dikroscek ulang terkait data arsip dinamis aktif yang ada dalam daftar berkas dan daftar isi berkas, bertujuan untuk memudahkan dalam penemuan kembali arsip ketika dibutuhkan” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga membahas terkait jadwal retensi arsip, dimana ada beberapa arsip Bawaslu Kota Mojokerto yang akan habis retensinya di tahun 2022.

“jadi harus segera dipilah arsip-arsip yang sudah habis masa retensinya” ucap Dian.

Selain menyampikan materi, Dian juga melakukan evaluasi pada setiap divisi atas pengelolaan arsip yang dilakukan, kendala yang dihadapi termasuk dengan progres digitalisasi arsip sebagai ikhtiar proses integrasi data di Bawaslu Kota Mojokerto.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Ulil Abshor (Ketua Bawaslu Kota Mojokerto), Indrias Kristiningrum (Anggota Bawaslu Kota Mojokerto ), serta Endarwati Sulistyorini (Korsek Bawaslu Kota Mojokerto).

Tag
Berita