Bawaslu Kota Mojokerto Temukan 5 ASN Terdaftar Sebagai Pendukung Calon DPD
|
Mojokerto, mojokertokota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto menemukan 5 ASN terdaftar sebagai pendukung calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024.
Hal tersebut diketahui saat anggota tim fasilitasi pengawasan tahapan pencalonan perseorangan anggota DPD melakukan pencermatan pada data pendukung dukungan awal calon anggota DPD pada Sistem Informasi Pencalonan DPD (SILON) milik KPU, Selasa (10/01/2023).
Dian Pratmawati Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas sekaligus Penanggung Jawab Pengawasan Tahapan ini mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara termasuk dalam profesi yang dilarang menjadi pendukung calon anggota DPD.
“jadi sesuai PKPU 10 Tahun 2022 pada pasal 10 huruf c itu dijelaskan bahwa ASN merupakan salah satu profesi yang dilarang memberikan dukungan kepada calon perseorangan anggota DPD” ungkap Dian.
Hasil temuan tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Kota Mojokerto untuk dipastikan pemberian status hasil verifikasi administrasi terhadap 5 ASN tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada.
Terkait dukungan calon DPD, Dian menerangkan apabila terdapat masyarakat yang tidak merasa memberikan dukungan pada salah satu calon , namun nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya muncul sebagai pendukung salah satu calon, maka dapat melaporkan ke Bawaslu Kota Mojokerto.
“jadi siapa saja yang saat di cek melalui infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung nama dan NIKnya muncul sebagai pendukung salah satu calon padahal tidak merasa memberikan dukungan, maka bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu” jelas Dian.