Bawaslu Kota Mojokerto Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Pemutakhiran DIP Semester II 2026
|
MOJOKERTO – Bawaslu Kota Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II Tahun 2026 pada Selasa (20/10/2026) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola informasi publik agar lebih akurat, mutakhir, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Materi disampaikan oleh Jazuli, Staf Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kota Mojokerto. Dalam pemaparannya, Jazuli menekankan bahwa pemutakhiran DIP merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas lembaga, sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
“Daftar Informasi Publik bukan sekadar daftar dokumen, melainkan pintu masuk bagi masyarakat untuk mengetahui informasi yang dikuasai Bawaslu. Karena itu, DIP harus terus diperbarui agar informasi yang tersedia sesuai dengan kondisi sebenarnya dan kebutuhan masyarakat,” ujar Jazuli.
Ia menjelaskan, pemutakhiran DIP mencakup inventarisasi dokumen, pemeriksaan kelengkapan dan keakuratan informasi, penelaahan klasifikasi serta status akses, hingga penetapan dan publikasi daftar terbaru. Proses tersebut perlu didukung koordinasi ant unit kerja agar informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.
Jazuli juga memaparkan empat kategori informasi publik, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum. Khusus informasi yang dikecualikan, penetapannya harus melalui uji konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap unit kerja memiliki peran penting dalam memastikan dokumen yang dikuasai telah terinventarisasi dengan baik. Informasi baru perlu dimasukkan, data yang berubah harus diperbarui, dan setiap perubahan wajib disertai dokumentasi yang jelas,” tambahnya.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Mojokerto mendorong pengelolaan DIP yang tertib dan berkelanjutan. Pemutakhiran secara berkala diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
Penulis: Cak Jazz
Editor: Cak Nur