Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Lakukan Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan

Mojokertokota.bawaslu.go.id -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur melakukan Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan Dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran Dan Iklan Kampanye 2019 pada hari Minggu s/d Selasa 8-10 Desember 2019.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Majapahit Surabaya tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta beberapa perwakilan Jurnalis di Jawa Timur. Turut Hadir dalam Rapat Evaluasi tersebut, Koordiv OSDM Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati, S.Pd.

Koordiv Hukum, Data dan Informasi Bawslu Jawa Timur Purnomo dalam sambutannya mengatakan, untuk menghadapi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, ada beberapa skenario yang bisa saling  disinergikan bersama. Seperti pembagian rezim Pemilu Nasional dengan Pemilu Kepala Daerah, kemudian pelaksanaan Pilkada selanjutnya di tahun 2024 yang kemungkinan bisa maju di tahun 2022 dan masih banyak lainnya.

"Karenanya kita berharap kesempatan ini menjadi bekal di pelaksanaan Pilkada 2020 ke depan, untuk saling menggali informasi apa yang harus dikejar. Sehingga demokrasi di tingkat lokal bisa dijaga bersama," jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Kordiv Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Provinsi Jatim Nur Elya Anggraini mngungkapkan bahwa Dalam gugus tugas harusnya ada para jurnalis di tingkat provinsi.

“Dalam gugus tugas harusnya ada para jurnalis di tingkat provinsi. Karena gugus tugas pengawasan yang terdapat unsur pers hanya di tingkat Bawaslu RI. Maka harapan besar dengan adanya komunikasi dan koordinasi dapat meminimalisir pelanggaran” ungkapnya.

Elya juga mengatakan bahwa batasan iklan di media muncul sejak Tahun 2015 dan sampai di Tahun 2019 masih terdapat perbedaan penafsiran terhadap meteri iklan kampanye.

“di Tahun 2019 masih juga terdapat perbedaan penafsiran terhadap meteri iklan kampanye. Makanya dengan evaluasi kali ini, diharapkan adanya masukan oleh insan pers. Karena pada dasarnya fungsi penyiaran oleh jurnalis dan fungsi pengawasan oleh bawaslu tidak berhadap hadapan, melainkan sejalan beriringan” ucap Elya.

Sementara itu, Kordiv Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Khunaifi berharap dalam pertemuan bersama antara Bawaslu, KPU, dan Jurnalis tersebut dapat memberikan data dalam penyusunan IKP 2020 serta memberikan konsep yang jelas terhadap pembuatan iklan kampanye Khususnya pada pelaksanaan pilkada 2020.

“Terhadap iklan kampanye di media massa pada pemilu 2019 juga menjadi item yang harus dikaji bersama, Karena mengingat iklan kampanye di media massa ada dominasi oleh pemilik modal, Sehingga ada masukan ide terhadap keadilan iklan kampanye” ujar Aang.

Tag
Berita