Lompat ke isi utama

Berita

Ilham Bagus Priminanda Ikuti Diskusi Hukum Selasa Bawaslu Jatim, Perkuat Perspektif Kehumasan

Bawaslu Se-Jatim Diskusi Hukum, Perkuat Perspektif Kehumasan Bawaslu

Bawaslu Se-Jatim Diskusi Hukum, Perkuat Perspektif Kehumasan Bawaslu

Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda, mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Bawaslu Provinsi Jawa Timur Seri ke-11 yang mengangkat tema “Hubungan Masyarakat”, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan masyarakat umum. Forum menjadi ruang berbagi perspektif mengenai penguatan fungsi kehumasan dalam mendukung keterbukaan informasi, komunikasi publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu.

Bagi Ilham Bagus Priminanda, pembahasan mengenai kehumasan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu. Kehumasan tidak hanya berkaitan dengan dokumentasi dan publikasi kegiatan, tetapi juga bagaimana lembaga menyampaikan informasi secara tepat, terbuka, dan mudah dipahami masyarakat.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, dalam pengantar diskusi menjelaskan bahwa tidak setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat secara otomatis dapat dikategorikan sebagai kegiatan kehumasan. Menurutnya, kehumasan perlu memiliki tujuan dan karakteristik yang jelas serta diarahkan untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga.

Diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Teja Rasa Adhi Wardhana, Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun; Nikmatus Sholihah, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar; dan Roudhotul Muttaqin, Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung.

Teja Rasa Adhi Wardhana menekankan bahwa kepercayaan publik dibangun melalui kompetensi, integritas, dan transparansi. Dalam konteks tersebut, fungsi humas tidak sebatas mempublikasikan kegiatan, tetapi juga berperan dalam membangun citra dan reputasi lembaga, mengelola komunikasi saat terjadi krisis, serta mendorong partisipasi masyarakat.

Perkembangan media digital juga membuat kecepatan dan ketepatan komunikasi publik menjadi semakin penting. Informasi maupun hoaks dapat menyebar dalam waktu singkat sehingga lembaga perlu memiliki komunikasi yang terencana, responsif, dan terkoordinasi.

Sementara itu, Nikmatus Sholihah mendorong perubahan orientasi kehumasan dari sekadar publikasi kegiatan menjadi komunikasi yang berbasis isu dan kebutuhan masyarakat. Konten yang diproduksi lembaga perlu menjawab kebutuhan informasi publik sekaligus memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Bawaslu.

Menurutnya, evaluasi kehumasan juga tidak cukup hanya melihat jumlah berita maupun unggahan media sosial. Pengukuran dapat diarahkan pada jangkauan informasi, pemahaman masyarakat, keterlibatan publik, serta pengaruh komunikasi terhadap kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu.

Narasumber lainnya, Roudhotul Muttaqin, menyampaikan pentingnya membangun citra Bawaslu sebagai lembaga yang profesional, tegas, humanis, terbuka, dan responsif. Nilai-nilai tersebut perlu tercermin secara konsisten dalam pelaksanaan tugas maupun komunikasi lembaga kepada masyarakat.

Ia juga memperkenalkan pendekatan 5M, yaitu Membaca, Memahami, Menentukan, Menyampaikan, dan Memantau. Pendekatan tersebut menempatkan humas sebagai bagian yang aktif dalam membaca isu, memahami kebutuhan publik, menentukan pesan, menyampaikan informasi secara mudah dipahami, serta memantau respons masyarakat sebagai bahan evaluasi.

Pembahasan juga mencakup pengelolaan media sosial, keterbukaan informasi, dan komunikasi krisis. Dalam menghadapi komentar negatif maupun situasi krisis, komunikasi lembaga perlu dilakukan secara profesional, cepat, dan tetap mengutamakan akurasi informasi.

Keikutsertaan Ilham Bagus Priminanda dalam DHS Seri ke-11 menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu Kota Mojokerto terhadap strategi komunikasi publik. Perspektif tersebut relevan untuk mendukung penyampaian informasi kepemiluan dan pengawasan Pemilu yang lebih terbuka, akurat, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Penguatan fungsi kehumasan diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas publikasi kelembagaan, tetapi juga mendukung keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu serta memperkuat komunikasi antara Bawaslu dan publik.

Penulis : Cak Jazz

Editor : Cak Nur