Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Mojokerto Koordinasi Pra Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 dengan KPU

Bawaslu Kota Mojokerto Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu dan KPU Kota Mojokerto Koordinasi Pra Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 dengan KPU Kota Mojokerto (Kamis, 24 September 2026)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto dalam rangka persiapan pra pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Mojokerto pada 24 September 2026. Pertemuan membahas perkembangan proses PDPB yang telah dilaksanakan KPU Kota Mojokerto, termasuk tindak lanjut atas imbauan dan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu selama periode pengawasan Triwulan III.

Bawaslu Kota Mojokerto hadir melalui Anggota Bawaslu Kota Mojokerto sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Ilham Bagus Priminanda, bersama jajaran sekretariat dari unsur kepala subbagian dan staf.

Sementara dari KPU Kota Mojokerto hadir Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Oggy Yulian Pratama, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Suwaji, serta jajaran sekretariat KPU Kota Mojokerto.

Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kota Mojokerto menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses persiapan rekapitulasi PDPB Triwulan III. Salah satunya berkaitan dengan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan dan saran perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU.

Ilham Bagus Priminanda menegaskan bahwa koordinasi pra pleno diperlukan untuk memastikan hasil pengawasan Bawaslu telah mendapatkan tindak lanjut sebelum proses rekapitulasi dilakukan.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan setiap imbauan dan saran perbaikan yang telah kami sampaikan selama proses pengawasan PDPB Triwulan III dapat ditindaklanjuti dengan baik sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi,” ujar Ilham.

Menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan membutuhkan koordinasi antara penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu agar data yang dihasilkan dapat terus diperbarui sesuai dengan kondisi faktual.

“Kami ingin memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan setiap perubahan data yang ditemukan dalam proses pengawasan dapat menjadi bagian dari perbaikan data pemilih,” lanjutnya.

Pembahasan bersama KPU Kota Mojokerto juga diarahkan pada pencermatan terhadap proses pemutakhiran yang telah dilakukan selama Triwulan III Tahun 2026. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan pengawasan PDPB dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada penyampaian imbauan maupun saran perbaikan.

Koordinasi pra pleno tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu dan KPU Kota Mojokerto dalam memastikan proses rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan.

Bagi Bawaslu Kota Mojokerto, pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi melalui data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

 

Penulis : Cak Jazz

Editor : Cak Nur