Lompat ke isi utama

Berita

Warits: Partisipasi Masyarakat Kunci Menjaga Integritas Pemilu

Partisipasi Masyarakat Kunci Menjaga Integritas Pemilu

Dokumentasi Diskusi Hukum Selasa Seri ke-10 dengan tema "Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada"

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits menegaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-10 Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang digelar secara virtual, Selasa (5/8/2026).

Dalam sambutannya, Warits menyampaikan bahwa Diskusi Hukum Selasa telah menjadi ruang belajar bersama yang secara rutin menghadirkan berbagai tema strategis mengenai kepemiluan. Pada seri ke-10 ini, diskusi mengangkat tema "Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada" sebagai upaya memperkuat pengawasan partisipatif.

Menurut Warits, demokrasi yang sehat tidak cukup hanya ditentukan oleh tingginya tingkat kehadiran masyarakat saat pemungutan suara. Lebih dari itu, demokrasi membutuhkan masyarakat yang memiliki kesadaran kritis, memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta berani mengawal seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Pengawasan masyarakat diperlukan sejak awal tahapan, mulai dari pendaftaran partai politik, penetapan peserta pemilu, pelaksanaan seluruh tahapan, hingga penetapan hasil pemilu. Seluruh proses tersebut merupakan implementasi nyata demokrasi yang harus diawasi bersama,” ujar Warits.

Ia menjelaskan, demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh tingginya partisipasi pemilih pada hari pemungutan suara, tetapi juga oleh keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal seluruh proses pemilu. Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki Bawaslu menjadikan partisipasi masyarakat sebagai kebutuhan yang tidak dapat ditawar dalam memperkuat pengawasan.

Warits mencontohkan, pada tahapan verifikasi partai politik masih terdapat potensi persoalan terkait keabsahan data keanggotaan yang tidak seluruhnya dapat dijangkau oleh pengawas pemilu. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi dan melakukan pengawasan di lapangan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat tidak tumbuh secara otomatis, melainkan harus dibangun melalui pendidikan politik, literasi demokrasi, keterbukaan informasi publik, serta komunikasi yang efektif antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Upaya ini penting untuk mengurangi sikap apatis serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Selain itu, Warits juga menyoroti tantangan baru dalam penyelenggaraan pemilu, seperti penyebaran disinformasi, hoaks, manipulasi opini di media sosial, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) yang dapat memengaruhi persepsi publik. Kondisi tersebut menuntut penguatan literasi digital masyarakat agar mampu menyaring informasi secara kritis.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas seluruh jajaran Bawaslu sebagai representasi lembaga di tengah masyarakat. “Di mana pun kita berada, masyarakat akan melihat kita sebagai representasi Bawaslu. Karena itu, integritas harus tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Warits berharap Diskusi Hukum Selasa menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik antar-Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam memperkuat pengawasan partisipatif. Ia optimistis, semakin kuat keterlibatan masyarakat, semakin terjaga pula kualitas dan integritas demokrasi di Indonesia.

Sebagai tambahan informasi, turut hadir dalam kegiatan DHS Seri ke-10, Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ilham Bagus P. beserta staf Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto.

Penulis : Mas Jaz

Editor : CakNur

Tag
#BawasluKotaMojokerto
Pengawasan Partisipatif
#Bawaslu Jatim