Urgensi JDIH, Bawaslu Se Jatim Laksanakan vidcon
|
Mojokertokota.bawaslu.go.id – Siang hari, Jumat (27/03) Bawaslu Jawa Timur, tepatnya Divisi Hukum melakukan Vidcon (video conference) yang dibuka langsung oleh Kordiv hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo atau kerap disapa Pak Pur.
Tanpa mengurangi semangat bekerja dengan mewabahnya Virus Covid-19, sehingga Bawaslu Kordiv.HPP Indrias Kristiningrum melakukan aktivitas di dalam kantor bersama kedua stafnya Ratna Nuzila dan Rizky Amalia Roifani, dengan mengikuti video coference bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu Purnomo menyampaikan pentingnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu, “ Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu ini, maka siapapun bisa melihat atau mengakses” ucap Purnomo.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Purnomo, JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan yang beranggotakan instansi pemerintah dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.
Terdapat 5 peraturan yang menjadi dasar Bawaslu harus melakukan keterbukaan Informasi Publik yaitu : UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, UU pelayanan publik no 25 th 2009, PP no 33 tahun 2013, permenkumham JDIH, perbawaslu no 2 tahun 2017 dan terdapat 4 hal yang menjadi pengecualian dalam informasi publik yaitu No KTP, Alamat, Tempat tanggal lahir dan Tandatangan.
Dalam hal ini Indrias kristiningrum menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Mojokerto akan meng-upload 2 putusan acara cepat pelanggaran administratif pada JDIH Bawaslu, agar masyarakat khususnya warga kota Mojokerto bisa mengakses langsung secara online tanpa harus datang ke kantor Bawaslu Kota Mojokerto.
Kordiv HPP Beserta Staf Mengikuti Video Conference, Jumat (27/03)