Upgrade Tata Kelola BMN, Bawaslu Se-Jatim Lakukan Koordinasi
|
Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah dan pengelolaannya diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014. Disampaikan pada Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN di Lingkungan Bawaslu Kab/Kota, 2 s/d 3 Juni 2021 di Hotel De Bagraf Sumenep. Diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Organisasi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sebagai terundang Kordiv SDMO, Koordinator Sekretariat serta Staf yang membidangi BMN dari 38 Kab/Kota se Jawa Timur.
Dilaksanakan dalam rangka mengupgrade tata kelola BMN di masing-masing Kab/Kota di Jawa Timur. Dalam arahannya Kordiv Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati menyampaikan bahwa sensus BMN dilakukan 5 tahun sekali sedangkan stok opname barang dilakukan setiap tahun untuk memgupgrade kondisi barang.
“Fokus pengelolaan BMN ada pada pembinaan, pengawasan serta pengendalian. Merupakan salah satu langkah dalam penatausahaan BMN adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pelaporan yang akuntabel”, Ucap Eka
Masih kata Eka, pengelolaan BMN yang baik akan menjadi portofolio positif bagi Lembaga. Mulai dari pengadaan, pencatatan hingga penghapusan, kesemuanya harus tercatat dengan baik.
“Perlu kita ketahui bersama penatalaksanaan BMN yang baik menyumbang 80% teraihnya lima kali berturut-turut WTP bagi Bawaslu”, pungkas Eka.
Selain itu menurut Koordinator Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, Sapni syahril, BMN akan berguna dalam menunjang pengawasan pemilu 2024.
“Setelah ini kita akan menghadapi Pemilu 2024. BMN harus selesai dikelola dengan baik. Inilah waktu yang tepat untuk menunjukkan kalau kita bekerja dengan amanah,” ungkap Sapni.
Bawaslu Kota Mojokerto menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN di Sumenep