Totok : Beberapa Aspek Regulasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Harus Diperjelas
|
Totok Hariyono, S.H, Anggota Bawaslu Republik Indonesia menjelaskan regulasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu di hadapan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dari 38 Kabupaten/Kota di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Sabtu (11/06/2022).
Dalam rapat ini juga dihadiri oleh Purnomo Satriyo Pringgodigdo S.H., M.H. Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi dan Nur Elya Anggraini S.sos., M.si Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Totok Hariyono mengungkapkan, Aspek regulasi perlu untuk diperjelas terkait subjek, objek, penerimaan permohonan, pihak terkait, mediasi sampai adjudikasi.
“Sebagai catatan pada regulasi yang telah ada perlu diperjelas tentang subjek, objek, pihak terkait dan proses verifikasi serta adjudikasi,” ungkap anggota Bawaslu RI kelahiran Malang ini.
Mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini juga memaparkan tentang SDM dan aparatur dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Bawaslu RI telah memiliki Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), namun harus di dukung dengan admin dan operator, software dan perangkat lainnya, dan perlu untuk dilakukan sosialisasi bagi peserta pemilu” ungkapnya.
“Pentingnya peningkatan SDM ini agar mengerti teknis aturan sekretaris pengganti, pembuktian persidangan, serta kemampuan lainnya,” terangnya.
Kordiv HPP dan PS Bawaslu Kota Mojokerto Mengikuti Rapat Koordinasi Inventarisir Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (11/06/2022).