Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Profesionalisme Aparatur, Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Rapat Aturan Tukin PNS dan PPPK

Tingkatkan Profesionalisme Aparatur, Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Rapat Aturan Tukin PNS dan PPPK

Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Rapat Aturan Tukin PNS dan PPPK

MOJOKERTO – Guna menyamakan persepsi dan memperkuat tata kelola reformasi birokrasi, seluruh jajaran komisioner beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto menghadiri rapat sosialisasi aturan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, pada Kamis (16/7/2026). Rapat yang diinisiasi oleh Bawaslu Republik Indonesia ( RI ) ini dilaksanakan secara virtual demi efisiensi koordinasi antar daerah.
Agenda ini berfokus pada pemahaman teknis mengenai tata cara penilaian, indikator capaian, serta pemenuhan hak-hak finansial pegawai di lingkungan sekretariat pengawas pemilu. Regulasi terbaru menegaskan bahwa implementasi penyesuaian tukin wajib dibarengi dengan peningkatan mutu kedisiplinan dan tanggung jawab kerja yang ketat.
Dalam pemaparannya, Malini Simarmata selaku Narasumber ( Jabatan Fungsional ASDMA Ahli Muda Biro SDMU Bawaslu RI) menekankan bahwa pemberian tunjangan kinerja tidak semata-mata menjadi hak bulanan, melainkan instrumen pemacu produktivitas. Skema penilaian tukin ASN di lingkungan Bawaslu secara garis besar mengacu pada dua aspek utama:
•    Kehadiran Fisik dan Jam Kerja: Memiliki porsi penilaian terbesar, yakni mencapai 60 persen.
•    Prestasi Kerja dan Target Output: Memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari capaian target harian maupun bulanan.
Aturan ini berlaku secara mengikat, baik bagi pegawai berstatus PNS yang menduduki kelas jabatan struktural maupun pegawai PPPK yang direkrut untuk memperkuat fungsi teknis pengawasan di daerah.
Melalui penguatan regulasi tunjangan kinerja ini, diharapkan seluruh aparatur pengawas pemilu di Kota Mojokerto dapat bekerja lebih profesional, akuntabel, serta transparan dalam mengawal setiap tahapan demokrasi yang berjalan.

Penulis: Cak Nur

Foto: Bawaslu Kota Mojokerto

Editor: Rizal