Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pengelolaan Kearsipan, Bawaslu Kota Mojokerto Gelar RDK

Mojokertokota.bawaslu.go.id – Dalam rangka peningkatan kapasitas sdm kesekretariatan, Bawaslu Kota mojokerto gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) tentang pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan. Acara digelar di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Mojokerto dan dihadiri oleh seluruh staff kesekretariatan Bawaslu Kota mojokerto, Selasa (8/10/2019).

Ulil Abshor, selaku ketua Bawaslu Kota Mojokerto dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya Tujuan diadakan RDK sore itu tidak lain yaitu sebagai salah satu upaya mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Bawaslu Kota Mojokerto.

“sebelumnya memang bawaslu kota mojokerto ini dalam melakukan kearsipan, dilakukan sebisanya. Karena itu dengan adanya RDK ini diharapkan nanti kedepannya teman-teman di bawaslu dapat menyerap dan mengimplementasikan materi tentang tata kelola kearsipan yang baik dan  benar”, ucap Ulil.

Selain itu,Kordiv OSDM Dian Pratmawati, dalam sambutannya mengutip  kata-kata ( Liv Mykland,1992). “bahwasanya dunia tanpa arsip itu bagaikan dunia tanpa memory, tanpa kepastian hukum, tanpa ilmu pengetahuan, tanpa sejarah, tanpa identitas kolektif, dan tanpa kebudayaan” kutipnya.

Peserta RDK pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan

Dalam kesempatan itu, iswayudi selaku narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto, menjelaskan akan pentingnya pengelelolaan kearsipan dalam suatu lembaga/organisasi.

“pengelolaan kearsipan harus dilakukan dengan baik dan benar, karena arsip dan kearsipan menentukan baik buruknya pengelolaan administrasi suatu lembaga, apalagi yang dikelola ini adalah Arsip Negara” jelasnya.

“Seperti bawaslu ini kan memproduksi Arsip Negara, lembaga pemerintah yang sumber pendanaannya diambil dari APBN/APBD maka Arsip yang di produksi lembaga tersebut adalah Arsip Negara”, Lanjutnya.

Selanjutnya dalam giat RDK tersebut ia menjelaskan terkait prosedur serta tata cara pengelolaan kearsipan yang baik dan benar, diantaranya yaitu mengklasifikasi jenis arsip, mengkodefikasi arsip, menyiapkan sarana dan prasarana yang baik, serta menjelaskan dasar hukum dan semua prosedur yang berkaitan dengan kearsipan.

Tag
Berita
Kegiatan