Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas Administrasi, Bawaslu Jatim Supervisi Tata Naskah Dinas dan Kearsipan

Mojokerto, Mojokertokota.bawaslu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas administrasi Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Bawaslu Jatim melakukan supervisi terkait Tata Naskah Dinas dan Kearsipan yang dibagi menjadi 3 (tiga) tahap.

Giat supervisi di Bawaslu Kota Mojokerto merupakan tahap ke-tiga/terakhir bersama dengan 5 Kabupaten/Kota lainnya yaitu Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Jombang.

Selasa, 29 September 2020, Staff Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Jatim selaku pelaksana supervisi Tata Naskah Dinas dan Kearsipan hadir di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto, Jl. Bhayangkara No. 34.

Dari hasil supervisi dan monitoring, staff SDM Bawaslu Jatim, mengungkapkan bahwa tata naskah dinas dan kearsipan di Bawaslu Kota Mojokerto dinilai sudah baik, hanya terdapat sedikit catatan sehingga menjadi bahan evaluasi untuk Bawaslu Kota Mojokerto.

Berkenaan dengan kearsipan, Endarwati Sulistyorini,S.H, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto mengungkapkan, Salah satu yang menjadi kendala terkait produk arsip adalah kurang luasnya ketersediaan ruangan Arsip yang dikarenakan semakin hari volume arsip semakin meningkat sehingga segera didorong untuk proses digitalisasi arsip.

Staff SDM Bawaslu Jawa Timur Melakukan Supervisi Tata Naskah Dinas dan Kearsipan di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto

Selain itu, menurut Dian Pratmawati S.Pd selaku Kordiv SDMO dan Datin Bawaslu Kota Mojokerto, pemahaman terkait klasifikasi arsip dan tata naskah dinas dirasa penting untuk memudahkan penataan dokumen.

“Sebagai acuan dalam pengelolaan administrasi umum yang bertujuan meciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota” jelas Dian.

“diharapkan semua divisi memahami dan bertanggungjawab atas arsip yang diciptakan terutama arsip aktif” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut giat supervisi, Dian mengungkapkan, perlu diadakanya bimtek tentang tata naskah dan kearsipan lanjutan bagi seluruh staff yang sebelumnya juga pernah dilaksanakan pada akhir Tahun 2019, guna memberikan pemahaman yang kaffah terkait arsip dan tata naskah yang selanjutnya bisa diimplementasikan dalam tugas dan kelembagaan di Bawaslu Kota Mojokerto.

“Dengan berpedoman sesuai aturan Perbawaslu no 17 tahun 2017 dan Perbawaslu no 16 tahun 2015, ke depannya diharapkan semua administrasi tertata rapi, baik dan benar” pungkas Dian.

Tag
Berita