Tingkatkan kemampuan, Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Workshop Teknik Pembuatan Putusan Penyelesaian Sengketa pada Pilkada Tahun 2020
|
Dalam Ikhtiar meningkatkan kemampuan menjadi mediator maupun sebagai majelis musyawarah dalam sidang mediasi dan ajudikasi dalam proses penyelesaian sengketa. Indrias Kristiningrum (Kordiv Sengketa) Endarwati Sulistyorini (Korsek) dan Ratna Nuzila (Staf), Mengikuti Workshop yang digelar Bawaslu Jatim tentang Teknik Pembuatan Putusan Penyelesaian Sengketa pada Pilkada 2020 bertempat di Grand Whiz Hotel Trawas Kabupaten Mojokerto (Kamis, 10/09/2020) dengan tetap menerapkan standart protokol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19.
Peserta dari workshop ini, Kordiv Penyelesaian Sengketa, Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran, Koordinator Sekretariat dan Staf PS/HPP Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Hadir sebagai Narasumber Kegiatan, Dr. Isti Wibowo SH (Kepala PTTUN Surabaya), Haru Permadi SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya) dan Eko Sasmito SH, MH (Lawyer).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono menekankan bahwa dalam penyelesaian sengketa harus memenuhi rasa keadilan pada semua pihak.
“Karena peran Bawaslu pada sengketa pemilihan seperti pengadilan , dalam hal ini harus bertindak sebagai hakim dan harus memenuhi rasa keadilan. Pertingnya sengketa di Bawaslu Laksana Mahkota lembaga, Sehingga perlunya workshop ini dilaksanakan dengan nara sumber para Ahli Hukum terkait tentang tata cara pembuatan putusan, dengan harapan meningkatnya kemampuan peserta ”, ujar Totok.
Ketua Bawaslu Jawa Timur Muhammad Amin M.Pd.I dalam sambutan pembukaan menyampaikan workshop ini diadakan sebagai ajang pembuatan teknis putusan penyelesaian sengketa yang baik dengan menghadirkan para pemateri yang sudah berpengalaman pada bidangnya.
Menurut Dr. Istiwibowo, S.H.,M.H “Putusan yang baik tidak sekedar formulasinya saja, akan tetapi harus didukung dan sesuai dengan proses persidangan. Seorang hakim yang ssarat dengan teori keilmuan, utamanya bidang hukum formil dan materil dan dapat diaplikasikan dalam pemeriksaan persidangan dengan tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan dapat memberikan manfaat kepada para pihak”
Dr. Istiwibowo, S.H.,M.H. memaparkan, selain putusan yang baik terdapat putusan yang ideal yakni putusan yang mampu mengharmonikan tiga dimensi yakni keadilan (gerechtigheid), kepastian hukum (rechtszekerheit) dan kemanfaat (doelmatigheid) walaupun dalam praktiknya tidak mudah dilakukan akan tetapi hakim yang baik akan berusaha maksimal agar ketiga harmoni tersebut dapat terwujud. Selain hal tersebut Isti juga menambahkan bahwa putusan harus memperhatikan das sollen (peraturan hukum yang bersifat umum) dan das sein (peristiwa konkret).
Selanjutnya Materi yang disampaikan oleh Haru Permadi mengenai teknik penilaian alat bukti, pembuktian pada prinsipnya adalah yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten), satu saksi bukan saksi (akan tetapi apabila keterangan seorang saksi dibenarkan atau didukung oleh saksi yang lain maka telah diperoleh dua bukti/alat bukti dari satu jenis bukti/alat bukti atau keterangan seorang saksi didertai dengan satu bukti/alat bukti lain, maka bukan lagi unus testis nullus testis.
Sementara alat bukti adalah segala sesuatu hal yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan/tindakan. Dengan alat-alat bukti tersebut, hakim menemukan dan meyakini kebenaran suatu hal (salah atau tidak salah). Alat bukti pada sengketa pilkada mencakup surat atau tulisan, keterangan saksi dan ahli, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya, pengakuan pemohon termohon, atau pihak terkait, dan pengetahuan majelis musyawarah (Perbawaslu 3/2020)
Pemateri ketiga Eko Sasmito selaku mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur menjelaskan mengenai penilaian putusan sengketa pemilihan. Pihaknya menuturkan “bahwa kualifikasi sengketa proses pemilihan antara peserta pemilihan/Calon Kepala Daerah dan KPU sengketa TUN dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. Sengketa pemilihan terjadi akibat dikeluarkannya keputusan (atau berita acara) KPU Provinsi atau keputusan KPU Kab/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung. Prosedur Permohonan sengketa harus memahami tata cara permohonan dan bagaimana mekanisme yang harus dilakukan” tuturnya.(endar/zil/abs/Humas)