ASN di Kota Mojokerto bersama Jajaran TNI dan Polri Sepakat untuk Menjaga Netralitas dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda mengajak ASN, TNI dan POLRI harus netral. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa, 29 Oktober 2024 bertempat di Lynn Hotel Kota Mojokerto bertajuk Rapat Pemetaan Kerawanan Netralitas ASN, TNI dan Polri.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kota Mojokerto ini memaparkan tentang jenis-jenis pelanggaran Netralitas serta strategi pencegahannya yang perlu untuk diketahui dan dipahami bersama.
“Kita perlu memahami bersama terkait aspek-aspek apa saja yang menyebabkan ASN tidak bersikap Netral dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Apakah karena ada hubungan saudara, kesamaan latar belakang, memiliki hutang budi kepada pasangan calon, hingga kekhawatiran terhadap kariernya” ujar ilham.
Bawaslu Kota Mojokerto juga telah melakukan upaya agar ASN, TNI, Polri menjaga netralitas salah satunya dengan membuat imbauan, mengadakan kegiatan pemetaan kerawanan hingga membuat X-Banner. Hal ini bertujuan agar saling mengingatkan dan menjaga agar Netralitas tetap terjaga.
“Bawaslu Kota Mojokerto telah membuat imbauan, nanti kita coba biarkan lagi agar tetap saling menjaga. Lalu kita telah membuat X-Banner yang telah disebar di setiap OPD, dan beberapa instansi/lembaga terkait di Kota Mojokerto. Hal ini sebagai bentuk sinergi kita, upaya kita untuk saling mengingatkan dan saling menjaga agar tidak sampai terjadi hal-hal yang mencoreng Netralitas ASN, TNI dan Polri di wilayah Kota Mojokerto” imbuhnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, ATD, MM yang menegaskan bahwa asas Netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Kita sebagai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto harus bersikap netral dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini karena hal itu penting untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Setiap ASN harus memahami dan mematuhi aturan terkait larangan dan konsekuensi pelanggaran netralitas”, ujarnya.
Sedangkan Kasat Intelkam Polres Mojokerto Kota, AKP Kunadi, SH dalam pemaparannya menitikberatkan pada potensi kerawanan yang muncul dalam proses tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sehingga dibutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat di Kota Mojokerto untuk mendukung terwujudnya Pemilihan Kepala Daerah yang Kondusif, Aman, Damai, Tertib dan Lancar.
“Kewajiban atas netralitas tidak hanya ada pada ASN saja, namun kami dari Polri maupun TNI juga memiliki kewajiban yang sama dan hal itu juga telah diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 dan 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.” Ujarnya.
Peserta yang hadir adalah segenap Jajaran Forkopimda Kota Mojokerto, Dinas Cabang Pendidikan, Kejaksaan,Kepolisian,Pengadilan Negeri, Camat hingga Lurah Se-Kota Mojokerto.
Humas