Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjuti Catatan Bawaslu RI dan ANRI, Bawaslu Kota Mojokerto Matangkan Revisi DAUM

Tindak Lanjuti Catatan Bawaslu RI dan ANRI, Bawaslu Kota Mojokerto Matangkan Revisi DAUM

Tindak Lanjuti Catatan Bawaslu RI dan ANRI, Bawaslu Kota Mojokerto Matangkan Revisi DAUM

MOJOKERTO — Bawaslu Kota Mojokerto mematangkan revisi Daftar Usul Arsip Musnah (DAUM) sebagai tindak lanjut atas catatan perbaikan dari Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Selain itu, rapat koordinasi juga membahas persiapan pengajuan DAUM tahap berikutnya untuk memastikan proses pengelolaan arsip berjalan tertib dan sesuai ketentuan kearsipan.

Rapat digelar di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto, Jalan Mayjen Sungkono, Senin (12/10/2026), mulai pukul 13.00 WIB. Kegiatan diikuti jajaran pimpinan dan sekretariat, termasuk Kepala Subbagian Administrasi dan arsiparis, dengan fokus pada penyelesaian catatan perbaikan serta verifikasi arsip yang akan diusulkan untuk dimusnahkan.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, menegaskan bahwa setiap catatan perbaikan harus ditindaklanjuti secara cermat agar dokumen DAUM yang diajukan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Revisi DAUM harus segera ditindaklanjuti dengan memperhatikan setiap catatan perbaikan dari Bawaslu RI dan ANRI. Kita juga perlu memastikan bahwa arsip yang diusulkan pada tahap berikutnya telah melalui proses identifikasi dan verifikasi secara cermat sesuai ketentuan kearsipan,” ujar Dian.

Selain membahas revisi dokumen, rapat juga menyoroti perlunya identifikasi dan verifikasi arsip sebelum diusulkan untuk dimusnahkan. Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda, menyampaikan bahwa terdapat arsip pengawasan di ruangannya yang perlu diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian arsip dengan kriteria yang berlaku sebelum ditentukan apakah arsip tersebut dapat diusulkan untuk dimusnahkan atau memerlukan penanganan lebih lanjut.

Dalam pembahasan yang sama, Kepala Subbagian Administrasi mengarahkan setiap subbagian untuk memverifikasi arsip yang akan dimasukkan dalam DAUM tahap berikutnya. Verifikasi meliputi kesesuaian data, kelengkapan informasi, dan ketepatan klasifikasi arsip sebelum dokumen dikompilasi untuk proses selanjutnya.

Arsiparis juga menyarankan agar arsip kecamatan dibagi berdasarkan kelurahan pada masing-masing subbagian. Pembagian ini diharapkan memperjelas tanggung jawab setiap bagian sekaligus memudahkan proses identifikasi, pendataan, dan pemberkasan arsip.

Melalui langkah tersebut, Bawaslu Kota Mojokerto mendorong penguatan koordinasi internal dan ketelitian dalam pengelolaan arsip. Verifikasi berjenjang dan pembagian tugas yang jelas menjadi bagian penting untuk mendukung kelengkapan dokumen serta kelancaran proses revisi dan pengajuan DAUM berikutnya.

Pengelolaan DAUM tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga ketepatan dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasikan arsip. Karena itu, pengusulan pemusnahan arsip perlu dilakukan secara cermat melalui prosedur yang ditetapkan, sehingga setiap arsip memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kota Mojokerto berharap tindak lanjut yang terencana dan kerja sama seluruh jajaran terkait dapat mempercepat penyelesaian revisi DAUM serta mematangkan persiapan pengajuan tahap berikutnya. Dengan pengelolaan yang tertib dan akuntabel, proses kearsipan diharapkan semakin mendukung tata kelola administrasi kelembagaan yang baik.

Penulis: Cak Nur

Foto: Bawaslu KOta Mojokerto

Editor: Cak Jazz