Optimalisasi JDIH, Bawaslu Kota Mojokerto Dorong Dokumentasi Hukum yang Tertib dan Mudah Diakses
|
MOJOKERTO — Bawaslu Kota Mojokerto mendorong optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi produk hukum dan mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum. Upaya tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda, S.Kom., yang membidangi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, dalam kegiatan pada Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto serta perwakilan Pemerintah Kota Mojokerto, yakni Muhamad Wahyu dari Bagian Hukum dan Nanik Lestari dari Bagian Pemerintahan. Pertemuan ini menjadi sarana koordinasi dan pertukaran pengetahuan untuk memperkuat tata kelola dokumentasi serta pelayanan informasi hukum yang tertib, transparan, dan mudah diakses.
Dalam pemaparannya, Ilham menegaskan bahwa JDIH tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi sarana pelayanan informasi hukum bagi lembaga dan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan JDIH perlu dilakukan secara sistematis, mulai dari inventarisasi dan klasifikasi dokumen hingga pemutakhiran informasi secara berkala.
“JDIH bukan sekadar tempat menyimpan dokumen, tetapi merupakan sarana pelayanan informasi hukum. Karena itu, pengelolaannya harus tertib, informatif, dan mudah diakses agar produk hukum dapat ditemukan serta dimanfaatkan sesuai kebutuhan,” ujar Ilham.
Selain penguatan tata kelola dokumentasi, Ilham juga menyampaikan inovasi yang dikembangkan Bawaslu Kota Mojokerto berupa otomatisasi pemberian watermark pada produk hukum yang diproduksi oleh Bawaslu Kota Mojokerto. Inovasi ini menjadi bagian dari pemanfaatan teknologi untuk mendukung pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien dan konsisten.
Otomatisasi watermark diharapkan dapat membantu proses penyiapan dokumen, menjaga konsistensi identitas kelembagaan pada produk hukum, serta mengurangi pekerjaan manual dalam pengelolaan dokumen. Dengan dukungan inovasi tersebut, proses administrasi dokumentasi hukum diharapkan menjadi lebih praktis tanpa mengesampingkan ketelitian dan kualitas dokumen.
Optimalisasi JDIH juga mencakup penataan konten dan struktur situs web, konsistensi pengunggahan produk hukum, serta pembaruan informasi secara berkala. Kelengkapan dan keakuratan informasi menjadi aspek penting agar masyarakat dapat menemukan dokumen yang dibutuhkan dengan lebih mudah.
Dalam pengembangannya, Bawaslu Kota Mojokerto juga dapat memanfaatkan pengalaman pengelolaan JDIH di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto sebagai bahan pembelajaran. Pertukaran pengalaman antarlembaga diharapkan dapat memperkaya strategi pengelolaan dokumen, pemanfaatan teknologi, dan pengembangan layanan informasi hukum.
Penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, serta evaluasi berkala turut menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan layanan JDIH. Melalui evaluasi, kebutuhan prioritas dapat diidentifikasi sehingga perbaikan pengelolaan dokumentasi dan penyebarluasan produk hukum dapat dilakukan secara lebih terarah.
Melalui optimalisasi JDIH dan pengembangan inovasi otomatisasi watermark, Bawaslu Kota Mojokerto berupaya mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum yang lebih efektif, tertib, dan informatif. Langkah ini diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengakses produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu Kota Mojokerto.
Penulis: Cak Nur
Foto: Bawaslu Kota Mojokerto
Editor: Cak Jazz