Terbukti TSM, Bawaslu Diskualifikasi Pemenang Pilkada Bandar Lampung
|
Mojokertokota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung selaku majelis sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Rabu (6/1/2021).
Sebagai terlapor, pasangan tersebut didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Dengan demikian tuntutan yang dilayangkan oleh paslon nomor 02, Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo dikabulkan majelis sidang.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis, Fatikhatul Khoiriyah yang juga sebagai Ketua Bawaslu Lampung bersama enam anggota majelis sidang lainnya yakni Muhammad Teguh, Ade Asy'ari, Iskardo P Panggar, Tamiri Suhaimi, Hermansyah dan Karno Ahmad Satarya.
Di antara pelanggaran TSM yang diputuskan terbukti dilakukan paslon Eva-Deddy adalah di Kecamatan Sukabumi yakni perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk sembako dikemas sebagai bantuan Covid-19 oleh Walikota Bandar Lampung aktif yang merupakan suami dari Eva Dwiana dengan melibatkan aparatur pemerintah dan juga Ketua RT.
Kemudian pemberian dana transportasi untuk para kader PKK sebesar Rp 200 ribu kepada 100 orang di setiap Kelurahan yang dibagikan aparatur pemerintah merupakan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perbawaslu nomor 9 Tahun 2020 karena disertai dengan pesan-pesan untuk pemenangan Paslon nomor 3.
Untuk itu, Majelis sidang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020 Paslon Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung nomor urut 3.
Sementara itu untuk perkara TSM Bandar Lampung, Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan dalam persidangan, pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan Pasal 135 A ayat (6) Undang-undang 10 Tahun 2016.