Lompat ke isi utama

Berita

Telaah 4 Rancangan PKPU, Beberapa Pasal Ada Potensi Bertentangan Dengan UU

Mojokerto - Dalam Persiapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Selasa (4/10/2022). Bawaslu Kota Mojokerto hadiri  kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Malang dihadiri oleh 17 Kordinator Divisi Hukum berserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota di Jatim.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgodigdo, dalam sambutannya menyampaikan “kegiatan digelar untuk dapat menganalisis dari segi Norma Dasar di UU Pemilu, Potensi bertentangan UU dan akses pengawasan dalam tahapan terkait serta narasi PKPU dalam persiapan Pemilu Tahun 2024” ungkapnya.

Terdapat 4 rancangan PKPU yang dibahas oleh 4 Kelompok dari 17 Bawaslu Kabupaten/Kota yang terundang. Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati melakukan telaah terhadap rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bersama kelompok yang terdiri dari 5 Bawaslu Kabupaten/Kota se Jatim.

Berdasarkan hasil telaah yang dilakukan, bahwa terdapat beberapa pasal di rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang bertentangan dengan UU Pemilu dan UU Pemilihan pada pasal 6, pasal 10, pasal 23, dan pasal 24.

Dalam kegiatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati  menjelaskan pada salah satu pasal yaitu pasal 6 rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“bahwa Pasal 6 rancangan PKPU itu menyebut partai politik (parpol) dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Padahal Pasal 448 UU Pemilu tidak memberikan hak kepada parpol untuk berperan dalam peningkatan partisipasi masyarakat” jelasnya.

“Hal ini sesungguhnya untuk mencegah konflik kepentingan dan untuk mewujudkan pemilu yang jujur. Dengan demikian Pasal 6 rancangan PKPU tersebut, tidak sesuai dengan prinsip pemilu dan pemilihan yang jujur dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 UU Pemilu," pungkas Dian.

Tag
Berita