Siapkan LHKPN, Bawaslu Kota Mojokerto Hadiri RAKER di Batu
|
Mojokertokota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto Hadiri Rapat Kerja Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bagi Wajib Lapor di Lingkungan Bawaslu Provinsi Dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se jawa Timur, Rabu, 23/072019.
Acara yang digelar mulai hari Rabu di Golden Tulip Holland Resort Batu tersebut digelar dengan tujuan untuk mempersiapkan pengisian LHKPN bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, tidak terkecuali Bawaslu Kota Mojokerto.
Dalam sambutannya, ketua Bawaslu Jatim menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk taat dalam melaporkan harta kekayaan. Ia juga menargetkan agar 100 persen jajarannya untuk melaporkan seluruh harta yang dimilikinya dalam LHKPN.
“Pada akhir bulan ini kami akan target seluruh pejabat negara yang wajib lapor di Jawa Timur sudah selesai melaporkan seluruh harta kekayaannya”, ungkapnya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu sendiri merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harta kekayaan yang dimaksud tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungannya.