Satpol PP dan Panwascam Tertibkan Alat Peraga Kampanye Rusak
|
Mojokerto, mojokertokota.bawaslu.go.id – Mendekati pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pilpres tentunya semakin banyak para calon anggota legislatif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye (APK) di Kota Mojokerto. Pemasangan APK oleh Partai politik dan tim kampanye memiliki kepentingan dalam mewujudkan strategi dan harapan agar dapat mempengaruhi masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk menentukan siapa paslon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPRD maupun calon anggota DPD yang akan dipilihnya nanti pada hari pemungutan suara.
Seiring dengan banyaknya APK yang di pasang di Wilayah Kota Mojokerto, tentunya tidak sedikit APK yang rusak terkena angin atau bahkan mungkin dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) beserta Panwascam wilayah Kota Mojokerto langsung terjun kelapangan untuk menertibkan APK yang rusak (15/03/2019).
Berdasarkan laporan dilapangan, telah terdapat beberapa APK yang rusak dibeberapa titik wilayah yang berbeda. Salah satunya di jalan Hayam Wuruk, terdapat beberapa APK yang telah ditemukan dalam keadaan rusak atau tidak pada kondisi yang semestinya.
Menurut investigasi di lapangan, bahwa terdapat indikasi bahwa APK rusak tersebut merupakan ulah dari orang yang tidak dikenal dan tidak bertanggung jawab. Selain itu ada juga beberapa APK yang memang rusak dengan sendirinya, baik itu disebabkan oleh terjangan angin atau mungkin karena pemasangan APK yang kurang tepat.
Dalam agenda penertiban APK tersebut, selain menertibkan APK yang rusak Satpol PP dan Panwascam juga akan menindak APK yang dipasang sembarangan dan tidak sesuai dengan Aturan yang telah ditetapkan. Aturan yang berkaitan dengan APK di wilayah Kota Mojokerto telah di atur dalam Surat Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 91, 92 dan 93.
Regulasi dan aturan tersebut dibuat agar partai politik dan tim kampanye tidak sekehendaknya membuat dan memasang APK. Adapun dalam pembuatannya APK harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor: 91/HK.03.1-Kpt/3576/Kota/IX/2018, dalam surat tersebut KPU menetapkan beberapa hal meliputi ukuran, desain dan bahan yang dipakai dalam pembuatan APK. Dalam SK KPU tersebut juga menyebutkan bahwa pemasangan, pemeliharaan, penggantian dan penurunan/-pembersihan Alat Peraga Kampanye menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu.
Sedangkan dalam hal pemasangan APK, KPU Kota Mojokerto telah mengaturnya dalam SK KPU Nomor: 92/HK.03.1-Kpt/3576/Kota/IX/2018. SK KPU tersebut dengan jelas menyebutkan perihal tempat atau titik-titik mana saja yang diperbolehkan untuk dipasang APK.
Dengan dasar aturan tersebut maka jika kemudian ditemukan APK yang melanggar dan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan maka Bawasalu/Panwascam beserta Satpol PP berhak menindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.