Rumuskan Renja 2021, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Se-Jatim Lakukan Koordinasi
|
Pada hari rabu sampai kamis tanggal 7-8 April 2021 Bawaslu Jawa Timur mengadakan kegiatan Koordinasi Internal untuk menyusun rencana kerja/kegiatan Divisi penanganan pelanggaran tahun 2021. Kegiatan tersebut bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan di kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan yang dihadiri oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran se-Jawa Timur berjumlah 38 orang.
Turut hadir juga Pimpinan Bawaslu Jawa Timur bapak Moh. Amin selaku Ketua Bawaslu Jawa Timur, bapak Muh. Ikhwanudin Alfianto selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran, Ibu Nur Elya Anggraini selaku Koordiv Humas.
Dalam sambutannya Nur Elya Anggaraini menyampaikan, “Bawaslu mempunyai tugas penting saat ini dengan segala keterbatasan. Pertama terbatasnya anggaran karena pada saat ini anggaran Bawaslu banyak yang dialihkan untuk penanganan Covid-19. Kedua terbatasnya kegiatan karena pada saat ini Penyelenggara Pemilu tidak sedang dalam tahapan”.
Dengan keterbatasan tersebut Bawaslu harus tetap berkegiatan dan bersosialisasi kepada masyarakat meskipun kegiatan tersebut non budgeter. “Bagaimana caranya? Bawaslu memaksimalkan akun media sosial yang sudah dimiliki oleh masing-masing Kabupaten/Kota”, tambah Ely.
Pada saat pembukaan bapak Ikhwanudin juga menyampaikan, bahwa tujuan dari rapat koordinasi kali ini adalah untuk merumuskan rencana kegiatan 2021 khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran. Rencana kegiatan untuk tahun 2021 diperoleh dari penggabungan antara kegiatan 19 Kabupaten/Kota yang tidak melakukan Pilkada serentak 2020, dengan rencana kegiatan dari 38 Kabupaten /Kota yang telah disusun sebelumnya.
Sebelum membuka Rapat Koordinasi tersebut Moh. Amin menyampaikan bahwa kegiatan Bawaslu dapat dilakukan secara internal dan external. “Kegiatan internal meliputi Penguatan Kapasitas sumber daya manusia di jajaran staf dengan cara memberikan pelatihan. Sedangkan kegiatan external selain sosialisasi kepada masyarakat juga melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dan lembaga pendidikan”, ujar Ketua Bawaslu Jatim.
Indrias Kristiningrum Hadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana KerjaAdapun yang menghadiri rapat koordinasi tersebut dari Bawaslu Kota Mojokerto adalah Indrias Kristiningrum selaku Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa. Kegiatan tersebut dimulai dengan pengumpulan rencana kegiatan masing-masing Kabupaten/Kota kemudian mempresentasikan kegiatan apa saja yang sudah dilakukan pada tahun sebelumnya dan penyusunan rencana kegiatan tahun 2021. Penghujung acara rapat koordinasi ditutup oleh Ikhwanudin selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Pada tanggal 8 April 2021 jam 12.00 siang.