Retensi Arsip, Bawaslu Kota Mojokerto Clearkan Daftar Dokumen Usul Musnah
|
Kota Mojokerto - Sebagai tindak lanjut atas pendampingan peningkatan kapasitas retensi arsip 38 Bawaslu Kab/Kota di Lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang telah dilaksanakan pada tanggal 8-18 Februari 2022 secara daring, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Persiapan Retensi Arsip Selasa, 22 Februari 2022.
Dibuka oleh Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati menyampaikan, kegiatan penyusutan arsip ini sangat penting, mengingat setiap arsip/dokumen memiliki jangka waktu penyimpanan yang telah diatur dalam Perbawaslu 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip. Kegiatan penyusutan arsip dilaksanakan untuk mengurangi beban penyimpanan untuk arsip/dokumen yang telah selesai/jatuh retensinya bisa dilaksanakan pemusnahan, sehingga tidak terjadi penumpukan dokumen mengingat tahapan Pemilu dan Pemilukada yang akan segera running pada Tahun 2022 ini.
Dian Pratmawati, Kordiv SDMO Bawaslu Kota Mojokerto mengungkapkan, Penyusutan Arsip menjadi fokus utama Divisi SDMO saat ini.
“Kita termasuk dalam 7 Kab/Kota yang telah mengclearkan daftar dokumen usul musnah yang untuk selanjutnya di eskhalasi ke Bawaslu RI, selain itu pada masing masing Divisi juga telah dilengkapi dengan SK penanggungjawab kearsipan”. Ujar Dian
Dian menambahkan, Daftar Usul Musnah ini dapat tersusun tepat waktu karena semua team bekerja sama dengan baik dan harapan kedepannya masing-masing divisi semakin tertib dalam pelaksanaan tata kelola kearsipan.