Rapat Evaluasi Teknis Pengisian Form Pencegahan Online: Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran
|
Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda, bersama staf Bawaslu Kota Mojokerto, mengikuti rapat evaluasi teknis pengisian Form Pencegahan Online yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting pada 14 Agustus 2025. Rapat ini membahas mekanisme pengisian aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mendukung upaya pencegahan pelanggaran Pemilu di seluruh tingkatan. Form Pencegahan Online adalah salah satu inovasi yang diluncurkan oleh Bawaslu RI untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Pemilu. Aplikasi ini bertujuan untuk membuat proses pencegahan lebih cepat, transparan, dan terdigitalisasi. Dengan sistem ini, setiap data yang tercatat akan terstruktur dengan baik dan mudah diakses, sehingga memperkuat sistem pengawasan yang lebih efisien dan akuntabel.
Iji Jaelani, Tenaga Ahli Divisi Pencegahan Bawaslu RI, menyampaikan bahwa forum ini sangat penting untuk memastikan seluruh pengawas Pemilu memahami mekanisme dan teknis pengisian form pencegahan secara benar. Menurutnya, tanpa laporan data pencegahan yang jelas, Bawaslu sulit untuk menyatakan bahwa kegiatan pencegahan sudah berjalan dengan baik.
"Dengan adanya teknologi informasi ini, kita dapat mempercepat proses pencegahan. Jangan sampai ada keterlambatan, karena data yang terkoordinasi dengan baik akan sangat bermanfaat untuk pengawasan yang lebih optimal", ungkap Iji dalam rapat tersebut.
Dari hasil evaluasi, terungkap bahwa kendala yang dihadapi oleh beberapa kabupaten/kota dan provinsi bukan pada sistem form pencegahan online, melainkan pada kesulitan dalam menginput data karena adanya link yang terlalu banyak dan kompleksitas lainnya. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi diminta untuk memeriksa kembali apakah data sudah di-rekap dan di-upload dengan benar. Bawaslu RI juga menyoroti bahwa publikasi menjadi salah satu aspek yang paling banyak dilakukan dalam pencegahan selama semester pertama, dengan proporsi mencapai sekitar 38%. Hal ini berkaitan dengan upaya untuk meminimalisir pelanggaran dengan anggaran yang terbatas. Untuk itu, rencananya akan ada surat edaran khusus tentang publikasi di masa non-tahapan Pemilu.
"Evaluasi ini akan terus berlangsung setiap bulan, dan kami berharap sampai 31 Agustus 2025, seluruh kabupaten/kota dapat mengupdate data pencegahan secara tepat waktu," tambah Iji.
Lebih lanjut, rapat evaluasi ini juga menekankan pentingnya standar yang seragam dalam pengisian form pencegahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap jajaran Bawaslu, dari pusat hingga daerah, bekerja dengan standar yang sama, sehingga pengawasan lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya sistem ini, transparansi data juga akan semakin terjaga, mendukung pengawasan yang lebih partisipatif.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Ilham Bagus Priminanda menyampaikan beberapa kendala dalam Form Pencegahan Online. Selain itu ada beberapa Perbawaslu yang perlu di update salah satunya Form A.
"Beberapa kendala di Form Pencegahan yaitu untuk tahapan perlu di update. Selain itu Perbawaslu terkait Form A saya rasa perlu di perbaharui karena sekarang masuk ke non tahapan," ujar Ilham.
Aplikasi form pencegahan online diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Pemanfaatan aplikasi ini secara optimal diharapkan dapat memperlancar pengawasan dan memastikan terwujudnya Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.