Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas Data dan Informasi: Empat Tantangan Transformasi Digital Bawaslu

Rakornas Data dan Informasi: Empat Tantangan Transformasi Digital Bawaslu

Anggota Bawaslu RI memberikan arahan kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Data dan Informasi Tahun 2025 Gelombang II dengan tema “Mewujudkan Bawaslu yang Berintegritas Melalui Dukungan Teknologi Informasi yang Terpercaya”, di Yogyakarta, 27–29 Oktober 2025. Kegiatan ini mengundang beberapa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota salah satunya Bawaslu Kota Mojokerto. (27/10/25). Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan momentum strategis dalam memperkuat kelembagaan Bawaslu pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135.

"Kegiatan ini adalah momentum strategis untuk meneguhkan dan memperkuat kelembagaan Bawaslu agar ke depan menjadi lebih baik lagi", ujar Puadi.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu telah memulai proses identifikasi arah pengembangan lembaga. Menurutnya, hanya dengan memperkuat eksistensi dan kapasitas internal, Bawaslu dapat menjawab tantangan pengawasan Pemilu di era digital.

Puadi juga menyoroti pentingnya pengelolaan data sebagai basis pengetahuan dan kecerdasan kelembagaan. "Paradigma lama memandang Datin sebagai gudang informasi dan dokumentasi. Ke depan, Datin harus menjadi pusat kecerdasan pengawasan Pemilu. Data tidak hanya disajikan, tetapi harus diolah menjadi informasi, menjadi pengetahuan, dan pada akhirnya menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat", tegasnya.

Bawaslu Kota Mojokerto ikut giat Rakornas Data dan Informasi oleh Bawaslu RI

Lebih lanjut, Puadi memaparkan empat tantangan utama yang harus dijawab dalam transformasi digital Bawaslu:

  1. Digitalisasi dan Integrasi Sistem
    Integrasi antara proses pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa harus menghasilkan big data pengawasan Pemilu yang dapat diakses secara real-time.

  2. Pemanfaatan Analitik Data
    Data harus mampu memetakan kerawanan, membaca tren pelanggaran, dan memprediksi potensi masalah Pemilu.

  3. Transparansi dan Aksesibilitas
    Kepercayaan publik harus dibangun melalui keterbukaan informasi. Publik perlu memahami pentingnya data dan bagaimana Bawaslu mengelolanya secara akuntabel.

  4. Penguatan Kapasitas SDM
    Teknologi tidak akan berarti tanpa sumber daya manusia yang kompeten. Oleh karena itu, Bawaslu mendorong evaluasi dan peningkatan kapasitas di seluruh tingkatan, termasuk dalam tata kelola kesekretariatan.

Puadi menggambarkan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) sebagai central nervous system Bawaslu, yakni sistem saraf pusat yang menyampaikan informasi strategis kepada pimpinan serta menjadi rujukan bagi seluruh jajaran pengawas di lapangan.

“Saya berharap ada transformasi Datin menjadi pusat kecerdasan. Hal ini membutuhkan kolaborasi dan komitmen dari pusat hingga daerah agar Bawaslu menjadi lembaga yang cerdas, prediktif, dan solutif,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu juga berencana menggelar Hackathon 1.0 dalam waktu dekat sebagai upaya memperkuat inovasi teknologi pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu.