Rakor Tindak Lanjut Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol, Begini Saran Bawaslu Kota Mojokerto ke KPU
|
Mojokerto - Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Indrias Kristiningrum menyarankan kepada KPU Kota Mojokerto agar Verifikator KPU Kota Mojokerto dijadikan dalam satu ruangan serta Bawaslu diberi akses untuk melakukan wawancara terhadap verifikator,Rabu (31/08/2022).
Hal itu ia sampaikan dalam giat Rapat Koordinasi tindak lanjut verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, yang di gelar oleh KPU Kota Mojokerto.
Selain itu, Anggota Bawaslu yang sekaligus Penanggung Jawab dalam Tahapan Pendaftaran Partai Politik tersebut juga menyampaikan pihaknya berharap agar KPU Kota Mojokerto lebih intens melakukan komunikasi dengan partai politik terkait perbaikan dokumen syarat pendaftaran partai politik.
Dalam kesempatan yang sama, Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari mensosialisasikan perubahan rincian jadwal dan kegiatan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Atas dasar itu, Tri Widya mengungkapkan, KPU Kota Mojokerto akan mulai melakukan Verifikasi Administrasi terhadap keanggotaan partai politik yang belum memenuhi syarat mulai tanggal 4 September 2022.
Sebagai tambahan informasi, turut hadir dalam kegiatan rapat yang digelar dikantor KPU Kota Mojokerto tersebut, Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati beserta seluruh perwakilan partai politik di Kota Mojokerto.