Pertama Kalinya di Jawa Timur, Bawaslu Kota Mojokerto Deklarasikan Kampung Anti Politik Uang
|
Mojokerto, mojokertokota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto gelar Deklarasi Kampung Anti Politik Uang yang dilaksanakan di Balai Perumahan Magersari Indah, Jalan Kecapi dan Jalan Leci, RT 02 RW 04, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Deklarasi tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu Kota Mojokerto dalam mensukseskan Pemilu 17 April 2019 mendatang yang bersih, berkualitas, dan berintegritas.
Turut hadir pula dalam acara Deklarasi Kampung Anti Politik Uang tersebut sejumlah jajaran Forkopimda dan Ketua Partai serta beberapa perwakilan dari pemantau pemilu yang telah terakreditasi.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor S.Pd.I mengatakan, bahwasanya kampung anti money politic ini murni merupakan inisiatif warga sebagai wujud komitmen untuk menekan tindak pidana pemilu politik uang pada perhelatan Pemilu serentak 2019.
“ berdasarkan pendekatan serta pemetaan yang kami lakukan, serta berdasarkan Pilkada terakhir kami menyatakan bahwasanya warga Jl. Leci dan Jl. Kecapi Perumahan Magersari Indah ini bebas dari politik uang ” katanya, Minggu (31/3/2019).
Ia juga mengatakan bahwasanya tidak sedikit juga yang mengkritik dan beranggapan bahwasanya kegiatan ini hanya retorika dan seremonial belaka. Hal tersebut dikarenakan masih kuatnya paradigma bahwasanya money politic tidak bisa dihilangkan atau dikurangi.
Namun Bawaslu yakin dan bangga akan keberanian dan kesadaran warga di dua jalan di kawasan Perumahan Magersari Indah untuk menolak praktek politik uang. “kita bangga akan keberanian warga Jl.Leci Kecapi untuk mendeklarasikan sebagai kampung percontohan anti politik uang pada Pemilu 2019 di Kota Mojokerto. Bawaslu berharap kampung ini bisa menjadi contoh untuk kampung-kampung lainnya ,” ucapnya.
Selain itu ulil juga berpesan dan mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir pada acara itu bahwasanya praktek politik uang dapat mengancam kedaulatan negara. Oleh sebab itu sudah menjadi kewajiban semua warga negara untuk menjaganya.
Aang Kunaifi, S.H, M.H. Kordiv Pengawasan Provinsi Jawa Timur mengatakan, bahwasanya kegiatan deklarasi kampung anti politik uang ini merupakan satu-satunya dan pertama kali di Jawa Timur. “mudah-mudahan kampung ini lah yang nantinya menjadi pelopor bagi kampung-kampung yang lain guna memastikan bahwa setiap warga yang nantinya akan menggunakan hak pilihnya di tanggal 17 April, sudah berani menyatakan “tidak” terhadap praktek politik uang.” Ucapnya pada kegiatan tersebut.
Ia juga menyampaikan akan bahaya politik uang yang dapat mengikis nilai-nilai demokrasi indonesia. “ada gium tentang politik uang yaitu “terima uangnya dan jangan pilih orangnya” yang keliru dan harus kita lawan bersama-sama” tandasnya.