Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Menghadapi Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kota Mojokerto Berikan Kemudahan dalam Pelaporan

Persiapan Menghadapi Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kota Mojokerto Berikan Kemudahan dalam Pelaporan

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, S.Pd, menyampaikan bahwa seluruh jajaran Pengawas AdHoc harus mampu memberikan kemudahan bagi warga Kota Mojokerto yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran. Ia meminta seluruh jajaran Panwascam untuk memahami regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu.

Dian menyoroti beberapa peraturan Bawaslu yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran, seperti Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Selain itu, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) serta Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota juga menjadi fokus.

“Rekan-rekan semua harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan ketepatan waktu dalam memproses laporan dan prosedur yang tepat dalam penanganan pelanggaran," ujar Dian dalam sambutan pada kegiatan Penguatan Kapasitas Bagi Aparatur Pengawas Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. (02/08).

pk pur

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Purnomo Satrio Pringgodigdo, SH, MH, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Periode 2017-2022. Beliau menyampaikan materi teknis terkait permohonan sengketa proses antar peserta Pemilu, yang dilanjutkan dengan sesi praktik yang disambut antusias oleh seluruh peserta.

Eri Setiawan, SM, Anggota dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mojokerto, juga memberikan materi mengenai teknis penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Lynn Hotel, Jl. Empunala No. 87, Mojokerto. Peserta kegiatan ini meliputi Ketua, Anggota, dan staf teknis Panwaslu Kecamatan, serta dihadiri oleh Pengawas Kelurahan/Desa, Kepala Sekretariat beserta staf PNS Panwaslu Kecamatan se-Kota Mojokerto.

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan aparatur pengawas Pemilu di Kota Mojokerto semakin siap dan mampu menjalankan tugas pengawasan dengan baik, sehingga Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis.