Persiapan Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Jatim Petakan Ketersediaan SDM
|
Bawaslu Provinsi Jawa Timur gelar kegiatan rapat Kesiapan SDM Pengawas dan Kesekretariatan Bawaslu se Provinsi Jatim yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Selasa-Rabu (2-3/08/2022).
Dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh Amin menyampaikan,tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memetakan ketersediaan SDM di lingkungan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kab/Kota se Jatim untuk persiapan Pengawasan Pemilu 2024.
“Ada 2 hal yang menjadi tujuan kegiatan ini dilaksanakan, yang pertama untuk memetakan kekuatan Sumber Daya Manusia yang berintegritas dan siap bekerja penuh waktu. Apakah SDM yang kita miliki sudah benar benar siap untuk melakukan tugas tugas Pengawasan pada Pemilu Tahun 2024. Dan yang kedua adalah kita perlu melakukan telaah Perbawaslu 3 Tahun 2021 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu”, ucap Amin.
Dalam pembukaannya Amin juga menyampaikan kepada Koordinator Divisi SDMO dari 38 Kab/Kota terundang bahwa Pemilihan Tahun 2018 serta Pemilu Tahun 2019 sudah memberi banyak pengalaman, dari hal tersebut sudah bisa ditarik kesimpulan apa saja yang perlu dipersiapkan, baik dari segi Sumber Daya Manusia ataupun sarana prasarana misalnya keberadaan ruang sidang dan semacamnya.
Senada dengan yang disampaikan Amin, Dian Pratmawati, Kordiv SDMO dan Datin Bawaslu Kota Mojokerto yang turut hadir dalam giat tersebut meyakini bahwa pengawas Pemilu memang harus selalu menjaga integritas.
“Kita harus mempersiapkan diri dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Kita paham kelebihan dan kekurangan dari pengalaman dalam menjalankan tugas pengawasan. Maka jangan ada keraguan dalam diri kita karena kita sudah sangat perpengalaman dan berkualitas di tahun sebelumnya, mengingat Undang –Undang yang digunakan masih sama yaitu Undang Undang No. 7 Tahun 2017” ungkap Dian.
“Selain itu, sebagai pengawas Pemilu kita harus selalu bersinergi untuk menjaga integritas dan menerapkan SIMP demi terwujudnya Pemilu yang luber jurdil”, imbuhnya.
Terkait pedoman pelaksanaanya, Dian mengatakan bahwa Bawaslu masih berpedoman pada Perbawaslu 3 Tahun 2020.
“untuk saat ini Bawaslu masih berpedoman pada Perbawaslu No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan sebelum adanya Perbawaslu baru yang mengatur tentang Tugas dan Fungsi di masing masing Divisi” pungkas Dian.