Permudah Akses Informasi Publik, Bawaslu Kota Mojokerto Benahi Layanan E-PPID
|
Mojokertokota.bawaslu.go.id – Guna meningkatkan pelayanan serta mempermudah akses informasi publik kepada masyarakat, Bawaslu Kota Mojokerto terus berupaya membenahi layanan PPID berbasis Online/Website (E-PPID).
Pj. Kehumasan Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya untuk meningkatkan layanan PPID, khususnya Pelayanan PPID Berbasis Web/Online.
“iya, memang saat ini kita sedang disibukkan dengan perbaikan E-PPID, khususnya hal-hal teknis terkait dengan Website” ungkap Dian saat ditemui di kantornya, Jum’at (6/03/2020).
“berdasarkan instruksi dan atensi khusus dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kemarin, supaya website PPID dilakukan pembenahan dan dilakukan pemisahan antara website PPID dengan website utama Bawaslu” Lanjut Dian.
“InsyaAlloh dalam beberapa hari kedepan sudah bisa di akses, harapannya masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan informasi kepemiluan” pungkasnya.
Selain itu, baru-baru ini telah terbit PerKI (Peraturan Komisi Infomasi) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Tentu sebagai Badan Publik, Bawaslu Kota Mojokerto harus terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal keterbukaan informasi publik.
Untuk diketahui, bahwa ada beberapa klasifikasi informasi yang nantinya tersedia di PPID, yakni informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan (tertutup). Informasi terbuka diantaranya adalah informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala, dan informasi yang diumumkan serta merta. Terhadap informasi yang bersifat tertutup/dikecualikan, Bawaslu atas nama perundang-undangan akan menolak untuk menyampaikannya ke publik. (jaz/humas)