Lompat ke isi utama

Berita

Penyelenggara Bersih KKN dan Nepotisme, Bawaslu Ikhtiar Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi

Mojokerto (Mojokertokota.bawaslu.go.id), Kamis (02/07/2020) Bawaslu RI melalui Agustin Novikasari, Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Biro Hukum , Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI menyampaikan sosialisasi perihal Pengendalian Gratifikasi melalui daring.

Hadir sebagai peserta, Kordiv SDMO Bawaslu Propinsi Jawa Timur beserta kepala kesekretariatan dan kasubag Propinsi Jawa Timur, serta turut hadir pula Kordiv SDMO Kabupaten/Kota dan Koordinator Sekretariat, yang dalam hal ini diwakili oleh Dian Pratmawati selaku Kordiv SDMO Datin Bawaslu Kota Mojokerto dan Endarwati Sulistyorini, S.H selaku korsek Bawaslu Kota Mojokerto.

Dalam kesempatan itu, Agustin menyampaikan bahwa Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-undang no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Lebih lanjut, agustin mengungkapkan, ASN dan penyelenggara negara mempunyai kewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima kepada KPK.

“Jika Gratifikasi yang dianggap pemberian suap tidak dilaporkan pada KPK maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik ranah administratif maupun pidana” Ungkap Agustin.

Dilingkungan Bawaslu sendiri, Masih kata agustin, Bawaslu telah menetapkan Perbawaslu no 6 tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang disahkan tanggal 22 mei 2015, yang diatur dalam perbawaslu tersebut antara lain;1) Pencegahan gratifikasi, 2) Unit pengendalian gratifikasi, 3)Tatacara pelaporan, 4) Perlindungan, penghargaan dan sanksi.

“Adapun unit pengendalian gratifikasi di lingkungan bawaslu dilaksanakan oleh Sekjen berdasarkan persetujuan ketua dan anggota bawaslu untuk UPG” Katanya.

“gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK kurang lebih sama dengan 30 hari kerja sama dengan menghapus ancaman tuntutan pidana (pasal 12c UU No 20 tahun 2001” Pungkas agustin.

Disampaikan juga oleh Aceng Purkon dalam kesempatan yang sama terkait aplikasi Whistle Blowing  System yang dimiliki oleh Bawaslu yang disebut dengan TEMBANGLAWAS (Temukan Berbagai Pelanggaran Lapor Bawaslu) untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang diperbolehkan untuk melapor adalah seluruh pegawai dilingkungan Bawaslu.

Dian Pratmawati (Kordiv OSDMO Bawaslu Kota Mojokerto) saat mengikuti sosialisasi perihal Pengendalian Gratifikasi melalui daring
Tag
Berita