Pentingnya Peran Sekretariatan dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan
|
Mojokerto, Mojokertokota.bawaslu.go.id – Amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu/pemilihan.
Berdasarkan hal tersebut, Selasa (17/11/2020) Bawaslu Kota Mojokerto lakukan giat rapat dalam kantor (RDK) Peningkatan Kompetensi SDM Staf Sekretariatan dalam Penyelesaian Sengketa pada Pemilu dan Pemilihan yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto.
Totok Hariyono, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sebagai narasumber pertama mengungkapkan, pentingnya peran sekretariatan dalam proses penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan.
“sekretariatan punya peran yang sangat penting pada proses penyelesaian sengketa pemilu/pemilihan, karena pada saat proses penyelesaian sengketa, sekretariatan akan bertugas sebagaimana penitera di persidangan”ungkap Totok.
“makanya saya bilang penyelesaian sengketa itu 60% peran dari sekretariatan” imbuhnya.
Lebih jauh tentang sengketa pemilihan, Totok menjelaskan, terdapat dua jenis sengketa pemilihan, pertama, yakni sengketa antar peserta pemilihan dan penyelenggara. Kedua, sengketa tentang antar peserta pemilihan.
Sedangkan mengenai batas waktu penyelesaian sengketa, Totok mengatakan terdapat perbedaan diantara keduanya. “penyelesaian sengketa antara peserta dan penyelenggara maksimal 12 hari kalender, sedangkan sengketa antar peserta maksimal 3 hari” ujar Totok.
Selain itu, dijelaskan oleh Totok bahwa selain SK, Berita Acara (BA) dapat dijadikan objek sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara, “regulasi tentang objek sengketa itu tertuang pada Pasal 4 ayat 3 dan 4 Perbawaslu 2 Tahun 2020” ucapnya.
“Objek tersebut hanya memiliki umur selama 3 hari kerja sejak ditetapkan untuk diajukan permohonan sengketa” pungkas Totok.