Lompat ke isi utama

Berita

Penggalian Data Riset Pengawasan Netralitas ASN, Ulil dan Tim datangi Bawaslu Kota Pasuruan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan perkembangan dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca reformasi 1998. Pelaksanaan Pilkada sebagai manifestasi dari keinginan masyarakat Indonesia untuk menyelenggarakan pemerintahan secara demokratis dan terdesentralisasi, dimana daerah diberikan kewenangan mengurus wilayah otonomnya.

Pilkada menjadi arena bagi masyarakat memilih pemimpinnya secara langsung. Perkembangan berikutnya dari penyelenggaraan Pilkada yaitu diselenggarakannya Pilkada secara serentak pada tahun 2015 untuk pertama kali di 269 wilayah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota).

Dalam naskah akademik perubahan kedua UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang disebutkan bahwa penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak setingkat Gubernur dan Walikota/Bupati dalam rangka mengefektifkan dan mengefisienkan jalannya proses pemilihan penyelenggara negara.

Disamping itu, tujuan penyelenggaraan Pilkada serentak adalah terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah serta terselenggaranya pemerintahan yang sesuai dengan pilihan rakyat. Wujud dari itu adalah, adanya ruang pencalonan yang lebih demokratis yang tidak hanya melalui jalur partai politik dan/atau gabungan partai politik, tetapi terbuka ruang bagi perseorangan (pasca putusan Mahkamah Konstitusi). Itu artinya, bahwa disamping efektivitas dan efisiensi, aspek demokratis juga menjadi hal yang penting dalam konteks Pilkada.

Dalam perjalanan 5 (lima) tahun penyelenggaraan Pilkada serentak sejak 2015, pertanyaan kritisnya kemudian apakah tujuan-tujuan penyelenggaraan Pilkada serentak telah tercapai, misalnya seberapa efektif dan efisien jalannya Pilkada? Atau seberapa jauh proses penyelenggaraan Pilkada serentak telah berjalan secara demokratis? Bagaimana evaluasi dari pengawasan Pemilu terhadap pelaksanaan Pilkada serentak? Teraktual tantangan kwalitas Proses Penyelenggaraan Pilkada di Masa Pandemi Covid19?

Tergabung dalam kelompok H, Riset “ Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu Dan Pemilihan di Provinsi Jawa Timur”, Ulil Abshor,S.Pd.I ( Kordinator / Bawaslu Kota Mojokerto), melaksanakan Tindak Lanjut penyusunan penelitian sesuai Time line Pedoman Riset di Bawaslu Kota Pasuruan, ( Rabu, 30/09/2020).

FGD Penggalian Data Riset Pengawasan Netralitas ASN

Dengan penerapan protocol Covid-19 yang ketat, Hadir sebagai tuan rumah Titin Yulinarwati, S.Si, (Bawaslu Kota Pasuruan) yang saat ini ada tahapan Pilwali Kota Pasuruan,  Syamsul Arifin, S.Th.i ( Bawaslu Kab. Pacitan), Fatkhul Qorib, S.H.M.H. ( Bawaslu Kab Probolinggo), kegiatan diselengarakan dalam kemasan Forum discussion Group (FGD) atas pendalaman data dari masing masing kabupaten/ Kota, berlangsung mulai siang sampai menjelang malam.

Perlu diketahui melalui SK Bawaslu Jatim No.14/K/.Ji/PM.00.01/VIII/2020  tentang penetapan tim peneliti dan Kajian Evalauasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah  Serentak 2015-2020. Bawaslu RI menugaskan Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota menulis catatan Kritis dan reflektif dalam pendekatan Penelitian (Riset) terhadap berbagai tahapan dengan tujuan dan target eksplorasi tugas , wewenang, dan kewajiban, sehingga tersusun rekomendasi kebijakan dalam bentuk kertas yang bersifat teknis dan strategis dalam menyempurnakan Proses Penyelenggaraan Pilkada Serentak. Dan kelompok ini dibawah supervisi bawaslu jatim, serta konsultan riset Avemedia Nusantara. (Abs/Humas)

Tag
Berita