Pemilukada Tahun 2024, Bawaslu Kota Mojokerto Bersama Bakesbangpol Bicarakan Usulan RAB
|
Mojokertokota.bawaslu.go.id – Rabu, 20 Januari 2021, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bakesbangpol Kota Mojokerto, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto membicarakan usulan Rencanan Anggaran Biaya (RAB) Pemilukada Tahun 2024.
Turut terundang dalam rapat tersebut, KPU Kota Mojokerto, Kodim 0815 Kota Mojokerto, Kapolres Kota Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto, Moch. A Imron menuturkan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan perihal Usulan Rencana Anggaran Biaya Pemilukada Tahun 2024.
Imron juga meminta agar pihak-pihak yang terundang untuk segera dapat memberikan usulan terkait kebutuhan dan Rencana Anggaran Biaya Pemilukada Tahun 2024.
“harapan kami nanti dengan adanya rapat ini dari masing-masing pihak ini mengusulkan ke kita (usulan kebutuhan/RAB Pemilukada Tahun 2024), jadi dasarnya adalah masukan dari masing-masing penyelenggara, ada KPU, Bawaslu, dan juga dari Keamanan, Ketertiban” ucapnya saat rapat.
“Jadi kami mengusulkan bukan dari estimasi kami sendiri, tapi adalah estimasi dari masing-masing selaku penyelenggara” tegas Imron.
Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor menyampaikan data NPHD Bawaslu Kota Mojokerto pada Pilkada 2018 yang menurutnya akan berbeda dengan RAB Pemilukada tahun 2024 mendatang.
“selain nomenklatur yang berbeda antara Panwaslu (Pilkada 2018) dan Bawaslu (sekarang), Bawaslu Kota Mojokerto telah menjadi badan tetap (permanen) dengan tambahan kewenangan yang tentunya berdampak pada tambahan anggaran dalam rencana usulan Dana Hibah Pilkada 2024” ucapnya
“termasuk penyesuaian antisipasi penyedian APD sebagai antisipasi jika pademi belum berakhir” pungkas Ulil.
Photo : Rapat usulan terkait kebutuhan dan Rencana Anggaran Biaya Pemilukada Tahun 2024, Ruang Rapat Bakesbangpol, (Rabu,20/1)Perlu diketahui, menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (5) disebutkan bahwa Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh wilayah Negara Kesatuan Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Dan hal itu menjadi dasaran Pemerintah daerah untuk membentuk dana cadangan untuk kebutuhan pengeluaran Pemilihan Kepala Daerah yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak bisa dibebankan dalam satu tahun anggaran.