Lompat ke isi utama

Berita

Pedomani Regulasi Kepegawaian, Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Rapat Panduan Hak Cuti ASN dari Bawaslu Jatim

Pedomani Regulasi Kepegawaian, Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Rapat Panduan Hak Cuti ASN dari Bawaslu Jatim

Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Rapat Panduan Hak Cuti ASN dari Bawaslu Jatim

MOJOKERTO – Seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto mengikuti rapat sosialisasi mengenai petunjuk teknis dan panduan hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Republik Indonesia ( RI ) ini dilaksanakan secara daring melalui kanal Zoom Meeting pada Kamis (16/7/2026).
Rapat koordinasi dan sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi, memperkuat tertib administrasi, serta memastikan tata kelola manajemen kepegawaian di lingkungan Bawaslu se-Jawa Timur berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Ibu Febri ( Jabatan Fungsional ASDMA Ahli Pertama Biro SDMU Bawaslu RI) menekankan pentingnya kedisiplinan dan pemahaman terhadap perbedaan hak cuti normatif antara PNS dan PPPK. Berdasarkan regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat perbedaan jumlah jenis cuti yang dapat diakses oleh kedua status ASN tersebut:
•    Hak Cuti PNS: Memiliki 7 jenis cuti yang mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
•    Hak Cuti PPPK: Sesuai karakteristik masa perjanjian kerja, PPPK berhak atas 4 jenis cuti utama, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
Selain membedakan jenis cuti, rapat ini juga menggarisbawahi digitalisasi tata cara pengajuan serta mekanisme birokrasi pelaporan administrasi kepegawaian agar tidak mengganggu fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan yang berjalan di tingkat daerah.
Melalui keikutsertaan penuh dalam forum ini, Bawaslu Kota Mojokerto berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas kerja. Kedisiplinan aparatur serta ketertiban hak cuti dipandang sebagai instrumen penting guna menjaga soliditas internal dan mutu pelayanan publik lembaga pengawas pemilu demi mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Penulis: Cak Nur

Foto: Bawaslu Kota Mojokerto

Editor: Rizal