Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Layanan PPID, Bawaslu Kota Mojokerto di Supervisi

Normal Baru_ Rabu, 17/06/2020 Bawaslu Kota Mojokerto di supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dengan penerapan Protocol Pencegahan Covid 19 yang ketat, Kordinator Divisi Kehumasan Nur Elya Anggraini beserta staf hadir jam 10.00 pagi di kantor yang terletak di Jalan Bhayangkara No. 34 kelurahan Jagalan Kota Mojokerto.

Menurut perempuan yang akrab disapa Ely Gibol, kegitan ini sebagai tindak lanjut SE Nomor 75/2020 Bawaslu RI, tentang Standart Oprasional Pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID). Setelah hampir lebih dari 2 (dua) bulan kordinasi hanya bisa dilakukan melalui rapat daring / online menyesuaikan Pencegahan Penyebaran Covid 19 oleh Bawaslu RI maupun Pemerintah. Bagi Bawaslu Kabupaten dan Kota berkedudukan tetap untuk meningkatkan pelayanan Informasi Publik meski tidak melaksanakan Tahapan lanjutan Pilkada 2020.

Dalam kesempatan supervise tersebut staf Bawaslu Jawa Timur membawa instrument dalam kuesioner, sebagai alat ukur standar tindak lanjut Pelayanan PPID. Antara lain memastikan 1.Aksebiltas website, 2. Konten Website spesifik PPID, 3. Strutur Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Perlu diketahui untuk mengakses informasi Bawaslu Kota Mojokerto bisa datang langsung ke kantor dan juga bisa di akses melalui website lembaga, : mojokertokota.bawaslu.go.id , Medsos Facebook Fanpage : Bawaslu Kota Mojokerto, Twitter : @BawaslukotaMjkt, IG : bawaslukotamjkt. (Abs/Humas)

Supervisi PPID Bawaslu Kota MojokertoSupervisi PPID Bawaslu Kota Mojokerto
Tag
Berita