Pantau Pemilu 2019, Pemuda Panca Marga Mojokerto dapat Penghargaan
|
Mojokertokota.bawaslu.go.id - Dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2019, pemantau mendapat ruang mengawal pesta demokrasi. Hal tersebut tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 pada Pasal 351 angka (6): Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
Perlu diketahui terdapat 6 (enam) lembaga pemantau teregistrasi di Bawaslu, 5 (lima) di antaranya terregistrasi secara nasional yaitu JPPR, PMII, HMI, KIPP dan Reclasseering Indonesia, sementara 1 (satu) lembaga pemantau terregistrasi secara lokal yaitu Pemuda Panca Marga Kota Mojokerto, di tahun 2019 Perwakilan Pemuda Panca Marga M. Asrofudin, menghadiri undangan Bawaslu RI di Jakarta.
Hadir dalam penyerahan sertfikat penghargaan oleh Bawaslu Jawa Timur pada hari Senin,09/02/2021. Ulil Abshor selaku Ketua Bawaslu Kota Mojokerto menyampaikan apresiasinya kepada Pemantau Lokal
“Puji syukur kinerja pemantauan teman PPM pada pemilu 2019, mendapat penghargaan langsung dan penghargaan tersebut langsung ditanda tangani ketua Bawaslu RI Bpk. Abahan, SH. MH. Melalui Bawaslu Jatim Piagam Penghargaan tersebut diserahkan pada kami dan rencana nanti akan kita serahkan dalam kegiatan Program penguatan Hubungan Antar lembaga, salah satunya dengan Pemantau Pemilu 2019 .” tandasnya
Pemuda Panca Marga Kota Mojokerto Mengikuti FGD Evaluasi Kinerja dan Hasil Pengawasan Pemantau Pemilu