Optimalkan Pengelolaan Data dan Informasi, PPID Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Giat Penguatan SDM di Surabaya
|
Surabaya, Mojokertokota.bawaslu.go.id – Pentingnya peran PPID dalam pelayanan pengelolaan data dan informasi, mengharuskan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk terus melakukan penguatan SDMnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Rabu, (16/09) Bawaslu Kota Mojokerto diwakili Guruh Wiweka Nugraha (PPID) M. Jazuli, S.Kom (Staff PPID) hadir mengikuti giat penguatan SDM PPID bersama dengan 19 Bawaslu Kabuptaten/Kota lain di Jawa Timur yang di gelar oleh Bawaslu Jatim, bertempat di Kantor Bawaslu Jatim, Jl Tanggulangin No.3 Surabaya.
Dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19, Acara dibuka langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Jatim, Sapni Syahril.
Hadir sebagai pemateri pertama, Kepala Bagian H2DI Bawaslu Jawa Timur, Lucia Martina Dewi Billem menyampaikan materi tentang implementasi keterbukaan informasi publik berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu.
Disampaikan lucia, Bahwa sebagai PPID wajib mengetahui jenis dan klasifikasi informasi yang di kuasainya. “mana yang infomasi dikecualikan, dan mana yang harus tersedia setiap saat, secara berkala dan serta merta” ujarnya.
Berkenaan dengan jangka waktu respon atas permohonan informasi, lucia mengungkapkan bahwa ada perbedaan jangka waktu respon antara yang sedang dalam tahapan pemilu/pemilihan dengan yang tidak.
“kalau diluar tahapan pemilu petugas pelayanan informasi mempunyai maksimal 10 hari kerja untuk memberikan respon, sedangkan yang dalam tahapan pemilu petugas pelayanan informasi hanya mempunyai maksimal 3 hari kerja” terang lucia. “jadi yang dalam tahapan pemilu punya waktu lebih sedikit untuk merespon” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Kabag Humas dan Datin, Supratikno, yang didapuk sebagai pemateri kedua, menyoroti tentang kesiapan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota perihal formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pelayanan informasi.
Menurutnya, seluruh permohonan informasi yang masuk baik itu perorangan maupun atas nama lembaga harus prosedural dan mengisi formulir-formulir yang telah disediakan.
“siapapun yang meminta informasi pastikan untuk mengisi formulir permohonan informasi, dan jangan lupa untuk memberi form tanda bukti permohonan informasi” tegasnya.
“karena tanda bukti permohonan informasi ini yang menjadi salah satu bukti kita jika nanti terjadi sengketa informasi” pungkas supratikno. (jaz/Humas)