Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Jatim Gelar Supervisi

Mojokertokota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur gelar supervisi untuk mengoptimalkan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto, Kamis (19/9/2019).

Turut hadir dalam supervisi tersebut, Bawaslu Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Ngajuk yang masing-masing diwakili oleh Kordiv dan satu staff Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL).

Kordiv Pengawasan Bawaslu Jawa Timur  Aang Kunaifi, S.H,M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya supervisi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1250 / K.BAWASLU / PM.00 / 7 / 2019 dan instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 0300 / K. JI / PM.00.01 / VII / 2019 perihal Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih secara Berkelanjutan.

Ia juga mengatakan akan pentingya dilakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan terlebih kepada daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, karena KPUD setempat kemungkinan kurang serius dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Selain untuk menghimpun hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada tiap-tiap Bawaslu Kab/Kota yang terundang. Supervisi tersebut juga dimaksudkan untuk menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang ditemukan selama proses pengawasan berlangsung.

Lebih lanjut Aang (sapaan Aang Kunaifi, red) mengungkapkan fokus dari Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan antara lain Data Pemilih Tetap, Data Pemilih Khusus (DPK) hasil buka kotak suara.

Suasana Supervisi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Mojokerto telah melakukan Koordinasi dengan Dispendukcapil, PN Mojokerto dan KPU terkait hal tersebut.

Dalam koordinasinya dengan  Dispendukcapil pada Senin, 16 September 2019, Bawaslu Kota Mojokerto meminta data penduduk yang dilaporkan telah meninggal dunia, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, alih status menjadi TNI/Polri, pendudukan yang belum genap berusia 17 tahun namun sudah menikah dan pindah domisili.

Di hari yang sama pula Bawaslu Kota Mojokerto lakukan koordinasi dengan PN Mojokerto, untuk mendapatkan informasi terkait Putusan Pengadilan Negeri/Tinggi/MA yang mencabut hak politik di Kota Mojokerto.

Tag
Berita