Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Akurasi Data, Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Strategi Pengawasan Rekapitulasi PDPB Triwulan II

Optimalkan Akurasi Data, Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Strategi Pengawasan Rekapitulasi PDPB Triwulan II

Anggota Bawaslu Kota Mojokerto mengikuti giat via daring terkait strategi pengawasan Rekapitulasi PDPB Triwulan II

Menyongsong tahapan krusial rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kota Mojokerto mempertegas komitmennya dalam mengawal kualitas data pemilih. Hal ini tercermin dari keikutsertaan Bawaslu Kota Mojokerto dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Rekapitulasi PDPB yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati, memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia menekankan bahwa meskipun menghadapi berbagai keterbatasan, pelaksanaan uji petik yang konsisten menjadi bukti profesionalisme pengawas dalam menjaga kualitas data.

"Komitmen jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan PDPB patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan profesionalitas dan kesungguhan kita dalam menjaga kualitas data pemilih," ujar Eka Rahmawati.

Meski apresiasi diberikan, Bawaslu Jawa Timur tetap mendorong adanya inovasi metode pengawasan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan lebih dini. Dalam rapat tersebut, Bawaslu Jawa Timur memaparkan strategi komprehensif bagi seluruh jajaran, yang meliputi:

  • Langkah Pencegahan: Penyampaian surat imbauan kepada KPU serta koordinasi intensif agar pelaksanaan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan.
  • Tindak Lanjut Hasil Uji Petik: Penyampaian saran perbaikan paling lambat tujuh hari sebelum rapat pleno rekapitulasi.
  • Pengawasan Langsung: Memastikan rapat pleno rekapitulasi di KPU berjalan sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
  • Penguatan Dokumentasi: Memastikan seluruh hasil pengawasan terdokumentasi dengan baik sebagai bahan evaluasi.

Menanggapi arahan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda, yang hadir langsung dalam rapat koordinasi tersebut, menyatakan kesiapannya untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan di wilayah Kota Mojokerto.

Bawaslu Jawa Timur telah menetapkan bahwa penyampaian saran perbaikan dilakukan pada 23–24 Juni 2026, sementara pengisian instrumen pengawasan pasca-pleno ditargetkan selesai paling lambat pada 26 Juni 2026. Melalui langkah-langkah strategis ini, Bawaslu berharap proses rekapitulasi PDPB dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas bagi masyarakat.