Mengaca Titik Krusial Tahapan Pencalonan di Provinsi Papua
|
Tahapan pencalonan merupakan tahapan awal bagi Pasangan Calon untuk mendaftar. Hal ini sangat krusial karena meskipun tahapan sudah selesai hingga penghitungan suara dapat membatalkan pasangan calon. Hal ini terbukti dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor urut 1 hingga PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Oleh karena itu kegiatan diskusi hukum yang diinisiasi oleh Bawaslu Jatim ini dilaksanakan.
"Kita bersama-sama ingin menggali dan menelaah bagaimana di Papua berlangsung. Di Jatim pernah serupa tapi bukan pencalonan tapi DPT. Kita akan belajar putusan MK 304 karena putusan ini berkaitan dengan kejujuran dan legalitas dalam pencalonan", ujar A. Warits, Ketua Bawaslu Jatim dalam sambutannya di kegiatan Diskusi Hukum Selasa seri 3. (08/07/25)
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta menyampaikan ada banyak jalur untuk membatalkan pasangan calon. Tujuan dari kegiatan ini sebagai wadah bertukar pikiran, pengalaman dan meningkatkan kapasitas sebagai pengawas Pemilu.
"Banyak sekali jalur yang bisa ditempuh untuk membatalkan calon. Bisa dari temuan, laporan, hingga ke Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu Pencalonan menjadi titik krusial. Dengan adanya diskusi ini bisa memberikan sedikit masukan terkait pembuatan kebijakan kedepan", ujarnya.
Bawaslu Kota Mojokerto hadir dalam kegiatan tersebut. Peserta juga dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan se-Provinsi Papua.